PadangTIME.com – Wakil Ketua (DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib mengingatkan gubernur, kepala daerah atau wakil kepala daerah kabupaten/ kota, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).Hal itu disampaikan Suwirpen dalam pidato penutupan rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (5/10/2020).
Dikatakan Suwirpen Suib tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki masa kampanye. Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 11 tahun 2020, gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, wali kota/ wakil wali kota, anggota DPRD provisi dan kabupaten/ kota dapat ikut dalam kegiatan kampanye.
“Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan kampanye tersebut, kami meminta kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah dan anggota DPRD untuk dapat memenuhi ketentuan di dalam PKPU tersebut,” kata Suwirpen.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari. Ranperda tersebut diajukan oleh pemerintah provinsi dalam rapat paripurna tanggal 30 September 2020 lalu.
Membaca Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020, pasal 63 ayat (1) Kepala daerah/ wakil kepala daerah, anggota DPR, DPD, DPRD, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajuka izin kampanye sesuai dengan ketentuan peratuan perundang – undangan.
Ayat (2) Surat izin kampanye disampaikan kepada KPU provinsi atau kabupaten/ kota dan ditembuskan kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/ kota, sesuai tingkatannya, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.
Ayat 3 dari pasal 63 PKPU tersebut memuat larangan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Serta menggunakan kewenangan, program dan kegiata yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Kepada ASN dan BUMD, Suwirpen mengingatkan bahwa keikutsertaan mereka di dalam kampanye adalah sebuah pelanggaran, bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan. “Untuk itu kami meminta agar ASN dan BUMD dapat menjaga netralitas dalam Pilkada,” tegasnya.
Suwirpen mengungkapkan, tidak bisa dipungkiri, ada ASN dan BUMD yang sering terlibat dalam kegiatan kampanye. Baik terang – terangan maupun secara sembunyi – sembunyi. Keterlibatan ASN dan BUMD tersebut merupakan sebuah pelanggaran disiplin dan netralitas ASN dan BUMD.
Pilkada serentak tahun 2020, di Sumatera Barat ada 13 kabupaten dan kota yang melaksanaan pemilihan kepala daerah – wakil kepala daerah serentak dengan pemilihan gubernur – wakil gubernur. Masa kampanye telah dimulai sejak tanggal 26 September 2020 lalu, setelah penetapan nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September. Hari pemungutan suara akan berlangsung pada tanggal 6 Desember 2020 mendatang.(tis)