PADANGTIME.COM | Pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 nanti adalah 30 hari setelah hasil penetapan oleh KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Aswandi, menyampaikan kepada media ini Jumat (16/8) bahwa informasi itu perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Informasi ini perlu juga saya sampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi bagi masyarakat, terkait jadwal pelantikkan terhadap calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) di Pilkada 2024 ini, katanya.
Disampaikannya bahwa penentuan pelantikan kepala daerah pemilihan pada Pilkada serentak 2024 itu, sudah tetap berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 14 Agustus 2024.