KPU Pessel Menjelaskan Bahwa Pelantikan Pasangan Bupati Terpilih di Jadwalkan 30 Hari Setelah Hasil Penetapan KPU

0
106
PADANGTIME.COM | Pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 nanti adalah 30 hari setelah hasil penetapan oleh KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Aswandi, menyampaikan kepada media ini Jumat (16/8) bahwa informasi itu perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Informasi ini perlu juga saya sampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi bagi masyarakat, terkait jadwal pelantikkan terhadap calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) di Pilkada 2024 ini, katanya.

Disampaikannya bahwa penentuan pelantikan kepala daerah pemilihan pada Pilkada serentak 2024 itu, sudah tetap berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 14 Agustus 2024.

Keppres itu menetapkan peraturan presiden tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2026 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A Ayat 1 pembunyian, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 2A Ayat 2 yang berbunyi, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten /kota sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
“Sedangkan untuk Pilkada yang disiarkan pula dalam Pasal 2A Ayat 3 huruf A,” tutupnya.
PI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini