PADANGTIME.COM | Kota Padang kini secara resmi mempunyai Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan. Peresmian Rumah Restorative Justice merupakan upaya menyelesaikan perkara hukum ringan di luar persidangan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar menjelaskan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM sangat penting untuk mewujudkan penyelesaian perkara restorative justice yang adil dan seimbang bagi semua pihak.
“Pemerintah Kota Padang sangat mendukung pelaksanaan perkara penyelesaian melalui Restorative Justice Plus Rajo Labiah dan pembentukan Rumah Restorative Justice karena penyelesaian perkara melalui restorative justice bertujuan bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang,” ujarnya di Ruang Bagindo Aziz Chan, Senin (7/10/2024).
Sambungnya, untuk mengembalikan pola hubungan yang baik dalam masyarakat maka diperlukan peranan berbagai pihak, dalam hal penerimaan pelaku kembali ke lingkungan dalam masyarakat diperlukan peranan LKAAM, agar pelaku mempunyai keahlian tertentu sehingga bisa dapat melanjutkan hidupnya dan berpenghasilan perlu diberikan pelatihan yang bersertifikasi yang dapat diberikan oleh Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, bantuan permodalan dan atau peralatan yang bisa dibantu oleh pihak Baznas.
Pembentukan rumah restorative justice di 11 kecamatan Kota Padang diharapkan dapat membantu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam menyelesaikan perkara dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengatasi permasalahan di masing-masing kecamatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menegaskan bahwa restorative justice adalah upaya bermanfaat bagi masyarakat yang dapat meningkatkan pelayanan publik. Ia menyebutkan bahwa program ini merupakan alternatif penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi.Yuni menekankan pentingnya kerjasama yang berkelanjutan untuk mengurangi kejahatan melalui pembinaan dan pelatihan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Aliansyah menyebutkan keberadaan Rumah Restorative Justice ini sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dan memberikan pemulihan kembali dengan melalui dialog, mediasi yang melibatkan korban maupun pelaku.
“Kami Berharap dengan diresmikan umah Restorative Justice ini dapat berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, dan membentuk kembali nilai-nilai tokoh budaya dan agama. Selain itu, penanganan kasus tindak pidana ringan melalui restorative justice akan kembali menghidupkan nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat,” tutupnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM. (MA/Agil/Silvi/Taufik).
PI
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677