Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama periode 2008 hingga 2018. Tersangka yang ditetapkan adalah IR, yang pada periode 2006 hingga 2012 menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh dan analisis mendalam terhadap alat bukti yang telah terkumpul selama proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai bukti yang ada, IR diduga memiliki peran yang sangat signifikan dalam proses pengelolaan dana dan investasi yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Menurut laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga 2018 (Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020), negara dirugikan sebesar Rp16,8 Triliun akibat kebijakan investasi yang tidak tepat dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur.
Penyidik JAM PIDSUS telah mengidentifikasi beberapa faktor yang mengarah pada keterlibatan IR dalam dugaan praktik korupsi tersebut, di antaranya keputusan-keputusan terkait investasi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya yang akhirnya berujung pada kerugian negara yang sangat signifikan.
Tersangka IR kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, IR juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyangkut tindak pidana korupsi.
Penyidik JAM PIDSUS juga mengungkapkan bahwa meskipun satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut, dan pihak berwenang akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus besar ini. Penyidikan ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia, terutama terkait kerugian negara yang sangat besar akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, diharapkan bahwa penuntasan perkara ini akan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat, serta menjadi contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini