Komisi I DPRD Padang lakukan rapat kerja dengan sejumlah OPD Terkait (SE) Wali Kota Padang tentang pelaksanaan pesta perkawinan

0
860

PadangTIME.com – Komisi I DPRD Kota Padang menyoroti Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru (PHB) yang dianggap merugikan bagi pekerja seni. Sebab pekerja seni menggantungkan pekerjaannya pada pesta perkawinan tersebut.

Dari 11 poin yang ada di dalam SE tersebut, Komisi I DPRD Kota Padang mempertanyakan dan memfokuskan pada poin 11 yang menyatakan bahwa meniadakan kegiatan hiburan atau musik pada malam hari. Dimana berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan dalam hal menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan.

“Beberapa hari yang lalu teman-teman dari Komisi I DPRD menerima kedatangan dari para pekerja seni di Kota Padang yang menyampaikan aspirasi dan keluhan terhadap poin 11 dalam SE Wali Kota Padang tentang meniadakan hiburan musik di pesta perkawinan pada malam hari. Maka dari itu kita panggil OPD-OPD terkait untuk mencarikan solusinya,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen saat rapat kerja Komisi I bersama sejumlah OPD di gedung DPRD Padang, Jumat (19/6).

Ia mengatakan, masyarakat yang bekerja sebagai pekerja seni sangat keberatan dengan SE Wali Kota Padang poin 11 tersebut karena dianggap merugikan pekerja seni yang tidak bisa melakukan pekerjaan mereka di malam hari.

“Kita semua tahu SE ini dikeluarkan tujuannya baik yakni untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dalam pesta perkawinan. Namun, yang kami tanyakan adalah bagaimana nasib pekerja seni seperti organ tunggal dan lainnya yang tidak bisa bekerja memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ungkap kader PKS ini

Selain itu, dalam SE Wali Kota pada poin 11 itu, tidak disebutkan batas waktu atau berapa lama kegiatan hiburan atau musik pada malam hari ditiadakan. Anggota Komisi I Budi Syahrial menyampaikan, yang dipersoalkan dari SE Wali Kota Padang poin 11 tersebut adalah masyarakat yang bekerja sebagai pekerja seni. Dengan adanya SE itu, tentu para pekerja seni akan terganggu mata pencaharian mereka.

“Jadi di SE Wali Kota poin 11 ini tidak dijelaskan sampai kapan akan ditiadakan hiburan malam pada pesta perkawinan sehingga tidak ada kepastian bagi pekerja seni,” jelasnya.

Di samping itu, dalam SE Wali Kota poin 11 tersebut juga tidak dijelaskan mengenai pengaturan teknis saat pekerja seni dalam menjalankan profesi mereka pada malam hari.

“Jadi ini yang banyak ditanyakan oleh pekerja seni, apakah ada pengaturan teknis jika ada kemungkinan mereka bisa bekerja pada malam hari di tengah penerapan pola hidup baru di Kota Padang,” sebutnya.

Kabag Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova mengatakan, tujuan dari dikeluarkannya SE Wali Kota tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 dalam sebuah pesta perkawinan.

Ia menambahkan, SE Wali Kota Padang sendiri dikeluarkan setelah sosialisasi masa transisi berakhir disampaikan kepada masyarakat Kota Padang pada 12 Juni yang lalu. Hal tersebut berarti, masyarakat Kota Padang bisa beraktivitas seperti mengadakan pesta perkawinan namun tetap menjaga protokol kesehatan.

“Dalam SE Wali Kota Padang itu dijelaskan bahwasanya pesta perkawinan bisa ditambah hiburan musik namun dilakukan pada siang hari. Memang dalam SE dikatakan bahwasanya meniadakan hiburan atau musik dalam pesta perkawinan di malam hari,” jelasnya.

Alasan peniadaan hiburan atau musik pada malam hari tersebut dilakukan karena potensi munculnya kerumunan sangat terbuka jika hiburan musik diadakan pada suatu pesta perkawinan.

“Melihat tradisi kita, kalau sudah ada organ tunggal pada malam hari, masyarakat akan ramai berkerumun. Masyarakat tidak hanya berasal dari daerah sekitar, tapi juga daerah lain sehingga pengawasan untuk tetap melakukan protokol kesehatan akan sulit,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peniadaan hiburan musik dan hiburan tradisional pada pesta perkawinan di malam hari lebih ditujukan terhadap pesta perkawinan yang diadakan di rumah masyarakat yang menggunakan tenda.(red)

PI  

Alamat

  1. GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
  2. GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
  3. GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
  4. GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677

Kontak Umum

Email: info@gaiadentalclinic.id <>Bukittinggi: 0812 1200 9877

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini