Sosialisasi yang diikuti hampir 50 orang Ninik Mamak, Imam dan Khatib ini tampil sebagai nara sumber adalah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pessel Muhammad Afdal. Tampak hadir Sekretaris LKAAM Pessel Ir. Syafri Herfindo Dt. Gamuak, Ketua LKAAM Kecamatan Lengayang Yusmajoyo Dt Rajo Idin, Ketua KAN Lakitan Suardi Sutan Sang Sulaiman, Pj Wali Nagari Lakitan Datuak Putiah, Wali Nagari Lakitan Utara, Lakitan Selatan, Lakitan Timur dan Lakitan Tengah, utusan Dinas Tenaga Kerja Pessel.
“Dengan adanya perlindungan dari BPJS, maka biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS. Begitu juga jika terjadi meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk modal usaha. Untuk biaya preminya bisa dibantu bersama-sama oleh pemerintahan nagari, KAN, Tokoh Masyarakat dan para perantau. Sehingga seluruh Ninik Mamak, Imam dan Khatib di nagari dapat dilindungi oleh BPJS secara gratis,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah.
Pada sosialisasi ini secara spontan dikumpulkan bantuan iuran BPJS. Terkumpul bantuan premi dari pemerintahan Nagari Lakitan untuk dua bulan, dari KAN satu bulan dan dari Ketua LKAAM Pessel Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah satu bulan. Artinya, untuk empat bulan kedepan seluruh Ninik Mamak, Imam dan Khatib di KAN Lakitan telah terlindungi oleh BPJS. Untuk 8 bulan kedepan akan digalang dukungan donatur, tokoh masyarakat dan para perantau.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pessel Muhammad Afdal merasa surprise atas sambutan dan apresiasi Ketua LKAAM Pesisir Selatan Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah yang peduli dengan perlindungan Ninik Mamak, Imam dan Khatib nagari. “Saya sebagai orang BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai putra daerah Pessel tentu sangat senang atas sambutan LKAAM atas program perlindungan terhadap Ninik Mamak ini,” kata Muhammad Afdal lagi.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Ninik Mamak, Imam dan Khatib di KAN Lakitan ini iuran premi minimal Rp16.800 per orang setiap bulan. Santunan untuk yang meninggal karena kecelakaan kerja hingga Rp70 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak. Bagi yang meninggal dunia diluar hubungan kerja mendapat santunan Rp42 juta. (pt)