PadangTIME.com -Ketua DPRD Sumbar Supardidengan berani menghadapi gelombang aksi mahasiswa dan buruh menolak UU Omnibus Law, Kamis 8 Oktober 2020.Bahkan Supardi mendatangi demonstran meski hujan deras turun saat aksi mahasiswa menolak Omnibus Law di DPRD Sumbar.
“DPRD itu tugas menerima dan menyampaikan aspirasi rakyat, dengan tegas mengatakan kesini mana aspirasinya biar saya sampaikan ke Presiden Joko Widodo,”ujar Supardi berdialog dibatasi kawat beduri yang dipasang pihak Polda Sumbar di sekeliling gedung DPRD Sumbar.
Aksi tolak Omnibus Law di DPRD Sumbar sudah memasuki hari kedua, aksi hari ini awalnya berlangsung tertib meski pihak Polri dari Polda Sumbar tidak mengendorkan penanganan aksi unjuk rasa.
Tapi diujung aksi mahasiswa mulai anarkis dengan melemparkan batu dan kemasan air mineral ke pagar betis dan tameng aparat, polisi masih tetap sabar menghadapi aksi demonstrasi.
Namun ketika sekelompok massa tiba-tiba melakukan pelemparan dan menyerang Polisi, padahal aparat keamanan sejak awal sudah melakukan tugas dengan tenang serta tidak sedikit juga memancing untuk melakukan tindakan yang dapat membuat kegaduhan.
Tapi mengantisipasi aksi ricuh meluas pihak Polri di Sumbar mengambil tindakan dengan memecah konstenrasi massa dan menyisir dalang rusuh yang diduga ada membawa clurit dan senjata tajam lainnya untuk melakukan penyerangan.
Rosmidah salah seorang pedagang asongan yang melihat kejadian tersebut mengatakan, dia melihat sekelompok orang dengan tidak berpakaian mahasiswa mulai mencaci maki dan melempar aparat Kepolisian, padahal orasi belum dimulai.
“Saya sangat melihat jelas pak, kalau Polisi sebenarnya gak ada melakukan kekerasan pada awalnya, namun karena pengunjuk rasa melakukan kekerasan maka Polisi bertindak, awalnya malah pengaman itu hanya membentengi diri dari tameng, tapi mereka makin menjadi-jadi, maka pengamanan bertindak,”ujar Rosmidah.
Sewaktu menerima pengunjuk rasa, Ketua DPRD Sumbar Supardi dengan tegas mengatakan, siap untuk menyampaikan dan meneruskan aspirasi kepada Presiden serta pihak terkait, sehingga undang-undang cipta kerja dan Omnibus Law bisa ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kondisi rakyat.
“Kita akan melanjutkan tuntutan ini pada Presiden dan pihak terkait lainnya, agar bisa dtinjau kembali dan bisa berpihak pada masyarakat,” tegas Supardi.
Dia juga nenambahkan, sebagai anggota dan pimpinan DPRD, mereka memiliki kewajiban untuk menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat, namun mereka tidak memiliki hak untuk membatalkan aturan yang dibuat pemerintah pusat.
“Kami DPRD Sumbar siap menampung aspirasi masyarakat, untuk melanjutkannya pada pihak-pihak berkompeten, karena keputusan pusat tidak bisa dibatalkan daerah,” terangnya.Bahkan Supardi Rabu kemarin juga mengatakan DPRD hanya corong aspirasi terkait UU itu kerjanya DPR RI.
“Aksi mahasiswa mestinya disampaikan ke gubernur karena gubernur itu wakil pemerintah pusat di daerah,”ujarnya.(tis)