Kasus MAN 3 Padang, Pemprov Sumbar Susun Langkah Rehabilitasi Lintas Sektor bagi ABH

0
849

padangtime.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait peristiwa di MAN 3 Padang. Melalui pendekatan terpadu, pemerintah memprioritaskan perlindungan anak, pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan, serta reintegrasi sosial di samping proses hukum yang berjalan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu ABH yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026). Rakor menghadirkan Densus 88 Antiteror, Dinas P3AP2KB, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menegaskan pemerintah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021. Karena itu, rehabilitasi, pembinaan karakter, dan pemulihan psikologis harus berjalan beriringan dengan proses hukum agar masa depan anak tetap terjaga.

Sementara itu, Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar Kombes Pol. Jim Berlian menjelaskan hasil pendalaman menunjukkan perkara tersebut merupakan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme. Selain itu, tim menemukan faktor pemicu berupa tekanan psikologis akibat perundungan, persoalan ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif di internet.

Selanjutnya, Dinas P3AP2KB menyusun program pendampingan terpadu pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Sumbar. Program itu mencakup asesmen psikologis, pembinaan keagamaan, pemenuhan hak pendidikan, asesmen sosial, bantuan ekonomi, hingga penguatan wawasan kebangsaan. Dengan kolaborasi lintas instansi tersebut, Pemprov Sumbar berharap proses pemulihan berlangsung menyeluruh sehingga anak dapat kembali menjalani pendidikan dan kehidupan sosial tanpa stigma.

(adpsb/bud)

Baca Juga  Mahyeldi dan Menteri LH Canangkan Gerakan Tobat Ekologis di Sumbar
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini