Polda Sumbar Musnahkan 8,89 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja, Ungkap 61 Kasus Narkoba

0
731

padangtime.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026), dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika di daerah.

Selama triwulan kedua 2026, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 61 kasus dengan 79 tersangka, terdiri atas 76 laki-laki dan tiga perempuan. Selain itu, polisi menetapkan 11 kasus sebagai perkara menonjol, termasuk empat kasus yang terungkap di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8.897,58 gram sabu atau sekitar 8,89 kilogram serta 60.198,16 gram ganja atau sekitar 60,19 kilogram. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan pengadilan maupun hasil uji laboratorium forensik yang memastikan kandungannya.

Kapolda menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat jaringan narkoba, termasuk anggota Polri. Karena itu, setiap personel yang terbukti melanggar akan menghadapi proses hukum dan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, keberhasilan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan penyelidikan. Kemudian, penyidik melakukan observasi, pemetaan jaringan, hingga operasi undercover buy sebelum menangkap para pelaku.

Selain memperkuat penegakan hukum, Polda Sumbar terus menggencarkan edukasi, Program Kampung Bebas Narkoba, serta rehabilitasi bagi penyalahguna. Dengan demikian, kolaborasi pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi generasi muda. (pt)

Baca Juga  Kapolda Sumbar Perkuat Sinergi dengan Kabinda, Bangun Komunikasi Strategis Jaga Stabilitas Daerah
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini