Kadis Kominfo Sayangkan Pemberitaan yang menyebut Pemkab Dharmasraya Lalai Dalam Memenuhi Hak Wali Nagari dan Perangkat

0
1961
PadangTime.com | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Dharmasraya, Rovanly Abdams, menyayangkan adanya dua pemberitaan yang dinilai menyudutkan pemerintah daerah tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Dua media daring berinisial PM dan MIN menyoroti dugaan kelalaian Pemkab Dharmasraya dalam pembayaran gaji Wali Nagari dan Perangkat Nagari, serta insentif Kader Dasa Wisma, Ninik Mamak, dan Pegiat Masjid. Menanggapi hal tersebut, Rovan menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan dua media tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Sepanjang aturan yang ada, Pemkab Dharmasraya telah menunaikan kewajibannya,” ujar Rovan di Pulau Punjung, Jumat (28/03/2025).

Klarifikasi dari BKD dan Dinas PMD
Rovan menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri kebenaran informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kepala BKD Dharmasraya, Asril, dalam keterangannya pada 27 Maret 2025 di Pulau Punjung menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap Surat Permohonan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Dinas PMD. Adapun pembayaran gaji Wali Nagari dan Perangkat Nagari untuk bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp5.771.444.540 telah dicairkan pada 5 Maret 2025.
Selain itu, BKD juga telah menerbitkan SPM untuk pembayaran insentif Garin, Imam, Ninik Mamak, dan Kader Dasa Wisma bulan Januari dan Februari 2025, dengan total Rp1.667.600.643. Seluruh dana tersebut telah dicairkan pada 27 Maret 2025.
Kepala Dinas PMD Dharmasraya, Hasto Kuncoro, dalam pernyataannya di Koto Padang pada 27 Maret 2025 juga menegaskan bahwa tidak terdapat keterlambatan dalam pembayaran.

“Gaji Wali Nagari dan Perangkat Nagari untuk Januari dan Februari telah dicairkan pada 5 Maret 2025, sementara insentif Garin, Imam, Ninik Mamak, serta Kader Dasa Wisma untuk periode yang sama telah dicairkan pada 27 Maret 2025,” jelas Hasto.

Ia juga menambahkan bahwa untuk pembayaran gaji dan insentif bulan Maret 2025, proses pengajuan SPP belum dapat dilakukan karena sesuai ketentuan, pembayaran baru bisa dilakukan setelah bulan berlalu. Dengan demikian, gaji dan insentif Maret baru dapat dibayarkan pada April atau setelahnya.
Berdasarkan klarifikasi dari dua kepala OPD tersebut, Kadis Kominfo Rovanly Abdams mengimbau agar semua pihak menyampaikan informasi yang akurat dan sesuai prosedur untuk menghindari penyebaran berita yang tidak tepat terkait Pemerintah Daerah.
“Kami, sebagai juru bicara Pemerintah Daerah, meminta kepada media manapun agar terlebih dahulu meminta klarifikasi sebelum mempublikasikan berita. Ini merupakan hak kami sebagai objek pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), untuk menjamin hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” pungkasnya. (rel)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini