PadangTime.com | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Dharmasraya, Rovanly Abdams, menyayangkan adanya dua pemberitaan yang dinilai menyudutkan pemerintah daerah tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Dua media daring berinisial PM dan MIN menyoroti dugaan kelalaian Pemkab Dharmasraya dalam pembayaran gaji Wali Nagari dan Perangkat Nagari, serta insentif Kader Dasa Wisma, Ninik Mamak, dan Pegiat Masjid. Menanggapi hal tersebut, Rovan menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan dua media tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Sepanjang aturan yang ada, Pemkab Dharmasraya telah menunaikan kewajibannya,” ujar Rovan di Pulau Punjung, Jumat (28/03/2025).
Klarifikasi dari BKD dan Dinas PMD
Rovan menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri kebenaran informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kepala BKD Dharmasraya, Asril, dalam keterangannya pada 27 Maret 2025 di Pulau Punjung menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap Surat Permohonan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Dinas PMD. Adapun pembayaran gaji Wali Nagari dan Perangkat Nagari untuk bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp5.771.444.540 telah dicairkan pada 5 Maret 2025.
Selain itu, BKD juga telah menerbitkan SPM untuk pembayaran insentif Garin, Imam, Ninik Mamak, dan Kader Dasa Wisma bulan Januari dan Februari 2025, dengan total Rp1.667.600.643. Seluruh dana tersebut telah dicairkan pada 27 Maret 2025.
Kepala Dinas PMD Dharmasraya, Hasto Kuncoro, dalam pernyataannya di Koto Padang pada 27 Maret 2025 juga menegaskan bahwa tidak terdapat keterlambatan dalam pembayaran.
“Gaji Wali Nagari dan Perangkat Nagari untuk Januari dan Februari telah dicairkan pada 5 Maret 2025, sementara insentif Garin, Imam, Ninik Mamak, serta Kader Dasa Wisma untuk periode yang sama telah dicairkan pada 27 Maret 2025,” jelas Hasto.