Kadis Kominfo Pesel Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Predikat Informatif

0
730
PadangTIME.com – Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi menyerahkan kembali penghargaan peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif kategori pemerintahan daerah tingkat Provinsi Sumatera Barat 2020 kepada Kadis Kominfo, Junaidi, Senin (30/11) pada apel gabungan di GOR H. Ilyas Yakup Painan.
Penghargaan peringkat 1 Keterbukaan Informasi yang berasal dari Komisi Informasi (KI) itu, sebelumnya diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno kepada Pjs Bupati Mardi di Padang.
Pjs Bupati Mardi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berhasil mempertahankan peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif kategori pemerintah daerah tingkat provinsi tiga kali berturut-turut.
Ia mengungkapkan, penghargaan yang diraih tersebut merupakan kerja keras dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berserta seluruh jajaran.
“Penghargaan ini tidak terlepas dari kerja keras Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta seluruh jajaran dalam keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Oleh karena itu, jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi publik kedepannya,” pinta Mardi.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan, Junaidi mengatakan, peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif kategori pemerintah daerah itu sudah yang ketiga kalinya diterima Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Junaidi lebih lanjut mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara termasuk segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik dan pemenuhannya harus bisa diciptakan semua aparatur.
“Ya, segenap aparatur harus mampu memberikan informasi kepada masyarakat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan jika kegiatan tersebut bisa menghasilkan informasi menurut klasifikasi informasi sebagaimana dijelaskan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Ia menambahkan, penyebaran informasi tersebut bisa juga dilakukan melalui konten berita, gambar ataupun dalam bentuk video karena itu sangat mendukung sekali dalam membangun dan membentuk masyarakat yang Informatif, namun muatannya tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini