Kabupaten Padang Pariaman Tercepat Dalam Pengisian LHKPN

0
165

 Padang TIME | Tingkat kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Padang Pariaman sudah rampung 100 persen alias tuntas.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Hendra Aswara didampingi oleh Admin LHKPN Budi Maisal Putra usai melaporkan kepada Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di Ruang Kerjanya Kawasan IKK Parit Malintang, Rabu (01/02).

Menurut Hendra, LHKPN Padang Pariaman sudah rampung 100 persen pada hari Jumat (30/01) lalu. Artinya, Padang Pariaman merupakan daerah tercepat dalam pengisian LHKPN sebagaimana yang diamanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Iya, jadi LHKPN Padang Pariaman sudah tuntas 100%. Alhamdulillah, Padang Pariaman selalu menjadi yang tercepat di Sumbar selama tiga tahun berturut-turut,” terang Alumni STPDN Angkatan XI ini membenarkan.
Dikatakannya, sebanyak 213 Wajib lapor LHKPN mulai dari Pimpinan daerah, Pejabat Eselon II, III, dan APIP telah menyampaikan laporannya.
“Kita sudah terima rilis data dari tabel Admin LHKPN KPK terlihat bahwa untuk Kabupaten Padang Pariaman dari 213 wajib lapor LHKPN seluruhnya sudah melaporkan dengan tepat waktu atau tingkat kepatuhan terhadap LHKPN mencapai 100%” ujar Mantan Kadis Perizinan tersebut.
“Kita juga berinovasi untuk percepatan pelaporan LHKPN dengan memberikan pendampingan dan jemput bola bagi seluruh Wajib Lapor” tambahnya.
Pasalnya, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara Negara sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Terpisah, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan
bahwa untuk menertibkan pejabat dan ASN untuk patuh mengisi LHKPN,  dan sanksi jika ada yang melanggar atau tidak tertib.
“Bila ada pejabat di Padang Pariaman yang belum melaporkan LHKPN maka pembayaran Tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan ditunda. Jika sudah ada surat rekomendasi dari Inspektorat, baru dibayarkan,” ujar Bupati Suhatri Bur. (PT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini