DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi III DPRD Bengkulu guna Pelajari Pengelolaan Aset

0
830

PadangTIME.com – Provinsi Sumatera Barat yang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) pengelolaan asset, membuat provinsi lain menjadikan Sumbar sebagai salah satu contoh menjadi masukan berharga untuk dibawa ke daerah mereka. Pada saat ini Komisi III DPRD Bengkulu  ingin mengetahui bagaimana  pengelolaan Aset di Sumatera Barat, untuk mengetahui permasalahan aset ini begitu juga dengan dalam pemanfaatan asset serta pelelangan asset sebagai pendapatan daerah, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu mengunjungi DPRD Sumbar.

Secara kebetulan  saat bersamaan Komisi III DPRD Sumbar sedang studi banding ke Provinsi Sumatera Selatan, Komisi III DPRD Bengkulu diterima Sekretaris DPRD Sumbar H. Raflis, SH, MM didampingi Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Budiyarma dan biro umum provinsi Sumatera Barat, di ruangan sidang khusus, Jumat (4/2/2022).

Pada kesempatan ini Ketua Komisi III DPRD Bengkulu menyampaikan rasa terimakasih yang amat sangat, karena sudah diterima dengan amat luar biasa, dan rasa kekeluargaan.

Selain itu, rombongan juga mendapatkan apa yang sudah direncanakan ketika berangkat dari provinsi Bengkulu, yakni perda pengelolaan asset milik Sumatera Barat dan akan menjadi contoh untuk perda di daerah mereka.

“Kami amat berterimakasih atas sambutan dan pelayanan pak sekwan kepada kami, selain itu, apa yang kami harapkan juga tercapai yakni perda pengelolaan asset Sumatera Barat, untuk bisa kami jadikan contoh di daerah Bengkulu,” ulasnya.

Membalas pernyataan tamu dari Bengkulu itu, Sekretaris DPRD Sumbar H. Raflis, SH, MM mengatakan, sebuah kewajiban untuk bisa melayani tamu dengan baik, karena itu sudah biasa dilakukan di DPRD Sumatera Barat, dan itu merupakan sebuah kewajaran.

Selain itu, Raflis juga menerangkan berbagai tahapan dalam proses pembuatan Perda Asset Provinsi Sumatera Barat, sampai pada keputusan menjadi peraturan daerah.

‘Kita bersinergi dengan Pemprov dalam membahas peraturan daerah, termasuk perda pengelolaan asset, sehingga bisa dilaksanakan bersama-sama, dan prosesnya jauh lebih cepat, dari mulai pembahasan sampai dengan keputusan, termasuk juga saat berkonsultasi ke Depdagri,” terang Raflis. (Tisna)

PI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini