PadangTIMEcom – Penyusunan Propemda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi yang memuat daftar Ranperda yang akan dibentuk didasarkan atas Peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi , Rencana pembangunan daerah , penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan serta aspirasi masyarakat Sumatera Barat hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Suwirpen suib saat membuka Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Propemperda tahun 2020 dan Renja DPRD 2019 -2020 pada Rabu (27/11)
Dikatakan Suwirpen suib Baperda DPRD Sumatera Barat bersama Biro Hukum Pemerinta Daerah Sumatera Barat telah menyusun Rencana pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) tahun 2010. Dari hasil penyusunan yang dilakukan direncanakan tahun 2010 akan dibentu/ditetapkan sebanyak 18 Ranperda, dimana 13 Ranperda berasal dari Usulan Pemerintah Daerah dan 5 Ranperda berasal dari DPRD Sumatera Barat.
Suwirpen suib mengatakan ada empat hal yang tidak boleh terlepas saat proses pembahasan, yaitu peraturan yang lebih tinggi, recana pembangunan, otonomi derah dan aspirasi masyrakat. Empat poin itu,katanya, merupakan hal yang harus diperhatikan untuk menghsilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dari 18 Ranperda yang diusulkan 13 diantaranya merupakan usulan dari pemprov sedangkan limanya lagi merupakan prakarsa DPRD Sumbar. Dia berharap Badan Pemberntukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar mesti melakukan kajian matang terhadap muatan Ranperda. Selama ini, banyak Perda yang dihasilkan, namun evaluasi tidak pernah dilakukan terkait efektivitas dan kesesuaian degan perkembangan masyarakat. Bahkan untuk pengaturan satu objek, lanjutnya, ada beberapa regulasi.
Kondisi itu tentu membuat masyrakat binggung. “ Kita berharap jangan terjadi tumpang tindih satu sama lain, bahkan bertentangan dengan norma-norma kehidupan,”katanya. Pada hari yang sama DPRD juga melakukan penetapan terhadap Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sumbar pada tahun 2019-2024. Dia mengatakan untuk menetapkan Renja DPRD akan melakukan evaluasi terlebih dahulu agar program yang disusun relevan terhadap, rencana kinerja kedepan. “ Untuk menunjang DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah, terdapat dua program dan 12 kegiatan dalam komposisi Renja tahun 2020,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Siti Izzati Azis yang melaporkan hasil pembahasan dengan Pemprov mengatakaan Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah Provinsi ada 10 diantaranya. Ranperda tetang Pengelolaan Energi, Ranperda, Pengelolaan Hutan, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda tentang Keamanan Pangan.
Sedangkan untuk kumulatih terbuka ada tiga, yaitu Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019, Ranperda Perubahan APBD 2020 dan Ranperda tentang APBD 2021. Untuk Prakarsa DPRD Sumbar terdapat lima Ranperda, diantaranya adalah. Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Pemenuhan Hak Disabilitas dan Ranperda Perlindungan Nelayan. (tisna)
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677