DPRD Sumbar RDP dengan Bank Nagari bahas Draft Skema Bantuan Pinjaman UKM

0
812

PadangTIME.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus mendalami berbagai upaya yang bisa dilakukan terkait rencana membantu perekonomian sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pimpinan DPRD bersama pimpinan komisi – komisi mengundang Bank Nagari untuk rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (1/9/2020).

RDP DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Bank Nagari dilakukan terkait skema pembiayaan yang bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan dalam penyaluran bantuan pinjaman kepada pelaku UKM. Pendalaman tersebut dilakukan agar dalam realisasinya tidak ada risiko yang ditimbulkan akibat pemberian pinjaman.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menjelaskan, rencana pemberian pinjaman kepada pelaku UKM adalah sebagai upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Agar pelaku UKM kembali bergerak setelah dilanda wabah pandemi Covid-19. Sebelum direalisasikan, rencana tersebut harus dimatangkan.

“Saat ini sedang disusun rencana memberikan bantuan pinjaman lunak kepada masyarakat pelaku UKM. Namun, sebelum rencana ini terealisasi harus dikaji dulu agar tidak ada risiko bagi pemerintah dan perbankan dalam pemberian pinjaman sementara masyarakat bisa terbantu,” kata Supardi.

Dia menambahkan, DPRD mengundang Bank Nagari untuk memaparkan draft program pinjaman yang bisa dijalankan terkait rencana tersebut. Sehingga nantinya program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai yang diharapkan.

“Paparan ini akan menjadi bahan bagi DPRD untuk membicarakan lebih lanjut dengan gubernur dan pemerintah kabupaten/ kota. Agar nantinya diperoleh perencanaan yang matang sebelum program dijalankan,” kata Supardi.

Dalam pemaparannya, pihak Bank Nagari mengusung program SIMAMAK untuk skema pinjaman lunak bergulir yang direncanakan pemerintah daerah tersebut. Bank Nagari mengkalkulasikan, jika pemprov Sumatera Barat menyertakan modal untuk dipinjamkan sebesar Rp19 miliar serta dari pemerintah kabupaten dan kota masing – masing Rp2 miliar, maka akan tersedia dana sebesar Rp57 miliar. Dengan asumsi besaran pinjaman Rp3 juta, maka akan ada 19 ribu UKM yang bisa dibantu.

Atau jika dari Pemprov Rp19 miliar dan kabupaten/ kota masing – masing Rp1 miliar, total dana tersedia menjadi Rp38 miliar. Bisa dialokasikan utuk sekitar 12.666 pelaku UKM.

Meski demikian, yang perlu didalami adalah mekanisme peminjaman, pencairan dan pengembalian serta penjaminan pinjaman. Dalam RDP tersebut, pihak Bank Nagari memaparkan secara rinci draft teknis peminjaman dan pemungutan pengembalian yang bisa dilakukan.

Bank Nagari juga mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan oleh DPRD bersama pemeritah daerah lebih lanjut. Berdasarkan pengalaman, pinjaman level mikro memiliki tingkat risiko Non Performing Loan (NPL) yang relatif tinggi, apa lagi pinjaman tanpa agunan.

Kemudian, mempedomani kebijakan yang berlaku pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah berjalan dan KUR Super Mikro yang akan dilaksanakan pemerintah maka akan lebih baik pinjaman mikro seperti yang direncanakan dijaminkan kepada perusahaan penjaminan. Ada opsi yang bisa didiskusikan lebih lanjut. Misalnya alokasi dana APBD untuk pinjaman dana bergulir ini dapat dikombinasikan menjadi dua kategori yaitu dana untuk plafond yang akan disalurkan dan dana untuk subsidi premi/ IJP penjaminan.

Soal penjaminan, jika kepada PT Jamkrida Sumbar, harus diperhitungkan dampak keuangan dan permodalan apabila nilai klaim yang terjadi berjumlah signifikan. Kalau pemerintah daerah sanggup meng-cover maka dapat dilakukan oleh PT Jamkrida Sumbar.

Daya tahan perusahaan penjaminan yang cukup baik adalah apabila dijaminkan kepada Askrindo atau Jamkrindo. Dimana daya tahan ke dua perusahaan itu lebih baik karena di-back up oleh pemerintah pusat.

Sedangkan suku bunga pinjaman, bisa ditetapkan 5 persen setahun atau 0,42 persen flat per bulan. Porsi pemanfaatan bunga 4 persen untuk operasional bank serta 1 persen untuk pemerintah yang dihitung secara proporsional. Biaya Provisi bisa digratiskan, biaya administrasi dikenakan Rp25 ribu yang diperhitungkan dari pencairan pinjaman serta biaya materai sesuai ketentuan yang berlaku di bank, diperhitungkan dari pencairan pinjaman.

Dalam kedudukan, kerja sama dan pola penyaluran, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota bertindak selaku penyedia dana melalui APBD. Menyampaikan data calon peminjam melalui dinas terkait yang membawahi koperasi UKM dengan cara mengunggah ke dalam sistem atau aplikasi yang disediakan Bank Nagari.

Sedangkan, Bank Nagari bertindak sebagai chanelling dalam penyaluran pinjaman. Melakukan verifikasi dan proses pinjaman sesuai ketentuan bank yang berlaku. Keputusan layak atau tidak layak pinjaman diberikan sepenuhnya merupakan wewenang bank. Selanjutnya mengadministrasikan dan menatausahakan pinjaman, menyampaikan laporan kepada pemda da membagi porsi pemanfaatan bunga.

Membantu collecting pengembalian pinjaman dan membantu penagihan pinjaman kepada debitur tertunggak. Serta menggulirkan kembali pinjaman dari pokok pinjaman yang diterima sampai batas waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.

Pembahasan pendalaman terkait rencana pemberian pinjaman kepada koperasi dan pelaku UKM tersebut adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat wabah pandemi Covid-19. Komisi III yang membawahi keuangan dan perbankan bersama mitra kerja terkait di pemprov Sumatera Barat mencoba mencari format pemberian bantuan melalui pinjaman yang melibatkan industri jasa keuangan. Sehingga, koperasi dan pelaku UKM dapat kembali bergerak bangkit setelah terdampak wabah yang membuat pelaku UKM banyak yang terpuruk.

Supardi menambahkan, sebagai upaya pemulihan ekonomi mengatasi dampak wabah pandemi Covid-19, dia meminta pemprov juga melakukan pendekatan kepada lembaga – lembaga keuangan lainnya. Termasuk kepada bank – bank BUMN dan bank swasta untuk mendukung upaya pemulihan dengan tetap mengucurkan kredit.

“Terutama kredit yang berhubungan dengan UKM, pangan dan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) serta kredit yang berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja dan menggeliatkan produksi tani,” ujarnya.

Perencanaan program pemulihan ekonomi juga harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Agar terbangun sinergitas program sehingga lebih efektif dan tepat sasaran. “Keterlibatan pemerintah kabupaten dan kota sebisa mungkin harus dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman agar memiliki kedudukan yang kuat dalam upaya membangkitkan kembali ekonomi masyarakat,” tandasnya. (02)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini