DPRD Sumbar Paripurnakan Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan 2022

0
964

PadangTIME.com – APBD Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sebagaimana asumsi dan proyeksi yang diperkirakan akan terjadi setelah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2021. Namun dalam pelaksanaannya di tahun berjalan, ditemui beberapa hal yang sudah tidak sejalan lagi dengan asumsi-asumsi yang melatarbelakangi menyusunannya.

Untuk itu, Perlu dilakukan Perubahan terhadap APBD tahun Anggaran 2022, guna menghindari terjadinya ketidaksinkronan program, kegiatan dan sub kegiatan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2021 tentang RKPD Tahun 2022.Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi, di dampingi wakil ketua Suwirpen Suwib,saat memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022.Senin (15/8/2022) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar .

Supardi menjelaskan. sesuai dengan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, terdapat kelebihan SILPA yang ditargetkan pada Tahun 2021 yang harus digunakan pada pada Tahun 2022. SILPA yang direncanakan sebesar Rp. 300.000.000.000, sedangkan realisasinya sebesar Rp. 483 milyar lebih.

Memperhatikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBD selama semester I, maka APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, dapat dilakukan perubahan.
Selanjutnya dalam Pasal 162, dijelaskan pula bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA kedalam rancangan KUA-PPAS Perubahan berdasarkan
Perubahan RKPD.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebelum dilakukan pembahasan, semua Ranperda dan Ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami ingatkan bahwa Perubahan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dokumen perencanaan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, disampaikan paling lambat Minggu pertama bulan Agustus dan penetapan kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD, paling lambat Minggu kedua bulan Agustus,” tegas Supardi.

Memperhatikan hal tersebut, penyampaian dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah mengalami keterlambatan, dalam Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah.

“Penetapan kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, baru dapat dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022, namun
Keterlambatan ini akan berdampak dan beresiko terhadap penyampaian, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179, penyampaian Ranperda Perubahan APBD “ jelas ketua DPRD Sumbar Supardi

Ditambahkannya, hal tersebut wajib disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September dan penetapan nya paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yaitu tepatnya tanggal 30 September.

Dalam penyampaian Ranperda Perubahan APBD tersebut, juga dilengkapi dengan kelengkapannya berupa Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD yang juga harus dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan Ham.

“Apabila Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 tidak dapat disepakati paling lambat pada tanggal 30 September, maka tidak ada Perubahan APBD Tahun 2022. Hal ini perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah dan DPRD untuk dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif dalam pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dan Perubahan APBD Tahun 2022 nanti,” tambah Supardi lagi.

Supardi juga meminta semua pihak yang berkaitan dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, dapat memahami dan semua berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tn)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini