DPRD Sumbar Menggelar Seminar Dan Konsultasi untuk Penyempurnaan Isi Ranperda Inisiatif

0
171

PadangTIME.com – Dalam merumuskan sebuah ranperda inisiatif menyangkut kebudayaan daerah. DPRD Sumbar mengelar seminar dan konsultasi publik dihadiri juga sejumlah stakeholder terkait baik menyangkut kebudayaan, sejarah, agama hingga sektor pariwisata, yang dihadirkan dalam kegiatan itu, mulai dari pihak kementerian, akademisi, tokoh budaya dan agama hingga praktisi, pada seminar yang diadakan di gedung dewan itu, Senin (11/9).

“Ada empat hal krusial yang mendasari kami di DPRD Sumbar menginisiasi pembuatan Ranperda Pemujaan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Permuseuman. Dan kami mengundang sejumlah pihak berkompeten dengan kebudayaan, cagar budaya dan permuseuman ini,” ungkap Anggota DPRD Sumbar Hidayat yang juga ketua tim penyusun ranperda inisiatif ini saat seminar itu

Empat hal krusial yang disampaikan Hidayat ini nantinya menjadi muatan lokal bagi Pemprov Sumbar dalam menerapkan Ranperda Pemujaan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Permuseuman bila sudah dijadikan produk hukum-Perda, red

“Empat hal krusial itu, pertama; Kurikulum ke satuan pendidikan formal. Kedua; Apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni budaya (termasuk ekraf). Ketiga; Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah, dan keempat tentang penyediaan Anggaran 2 persen untuk pemujaan kebudayaan dari APBD tiap tahun,” ungkap Hidayat.

Menurut Hidayat, pokok-pokok pikiran DPRD yang dituangkan dalam penyusun ranperda itu tidak lepas dari fenomena yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar) saat ini

Dimana, lanjutnya, saat ini dinilai-nilai moral dan etika mulai luntur pada generasi milenial Minangkabau. Hal lain disampaikan Hidayat adalah menyangkut perbedaan prespektif tentang cagar budaya antara DPRD dengan Pemprov Sumbar.

Dia memisalkan, keberadaan gedung SMA 1 Padang yang lama, yang merupakan cagar budaya. Namun setelah ada hibah gedung baru, bangunan SMA 1 yang lama justru dijadikan kantor oleh Pemko Padang.
“Mestinya alih fungsi (revitalisasi) cagar budaya itu tidak boleh. Pasalnya, untuk revitalisasi sebuah bangunan yang masuk katagori cagar budaya itu ada aturannya,” tukas Hidayat lagi.

Untuk itu lah, Hidayat menambahkan, DPRD Sumbar mengundang staf khusus dan bagian hukum Dirjen Kebudayaan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada seminar dan konsultasi publik penyempurnaan Ranperda Pemujaan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan PerumusanDengan langkah ini,

Ranperda Pemujaan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Permuseuman yang kami rancang ini, materi maupun isinya bisa diperkaya dan disempurnakan,” kata Hidayat menegaskan.

Dia juga menjelaskan, inti dari ranperda ini yakni mengobati dan merawat kembali nilai budaya Minang agar tidak hilang dan luntur.
Sementara, seminar yang digelar ruang sidang utama DPRD Sumbar (tn)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini