DPRD Sumbar Lakukan Paripurna Pembahasan Ranperda APBD provinsi Sumatera Barat tahun 2022

0
2412

PadangTIME.com – DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD provinsi Sumatera Barat tahun 2022, pada Selasa (19/10/2021).

Ranperda tentang pendapatan daerah yang Syah, dengan 16 sasaran objek sumber penerimaan, akan membuka ruang bagi pemerintah provinsi Sumatera Barat, merupakan hak pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya ranperda tentang lain-lain pendapatan daerah yang Syah telah dirampungkan pembahasannya pada masa sidang ketiga tahun 2021, namun belum dapat ditetapkan karena menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri,” urai wakil ketua DPRD Sumbar H. Indra dt. Rajo Lelo. SH. MM dalam rapat Paripurna.

H. Indra dt. Rajo Lelo. SH. MM menambahkan ,karena sudah keluar persetujuan dari Kemendagri, melalui Dirjen otonomi daerah, dengan nomor 188.34/5803/OTDA, tertanggal 9 September 2021, maka proses ranperda bisa dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan kesepakatan dalam rapat paripurna.

Keputusan DPRD tentang   pendapatan yang Syah  semestinya diberi nomor 26/SB/2021, dan ditanda tangan serta disepakati bersama pimpinan serta gubernur Sumatera Barat, namun karena paripurna ini belum diagendakan Bamus, maka penetapannya ditunda, agar tidak menjadi polemik.

Terkait  dengan APBD 2022, H. Indra Dt. Rajo Lelo  menyatakan, apa yang diajukan Gubernur sama dengan KUA-PPAS dan telah disepakati DPRD dengan Pemprov Sumbar.

Adapun anggaran tersebut diantaranya,proyeksi pendapatan daerah ditargetkan Rp.6.612 Triliun yang bersumber dari PAD, dengan target Rp. 2.501 triliun, pendapatan transfer 4.033 Triliun, serta pendapatan daerah yang Syah Rp.76.996 Milyar.

Semetara itu, rencana belanja daerah diproyeksi sebesar Rp.6.842 triliun, terdiri dari belanja operasional Rp.4.956 triliun, belanja modal Rp.847.4217 milyar, belanja transfer Rp. 973.044, serta belanja tidak terduga Rp.55.318 milyar.

“Berdasarkan proyeksi anggaran , telah sesuai antara RJPMD, dengan pendapatan daerah bersumber dari PAD, sedangkan untuk pendapatan transfer masih berpedoman pada tahun 2021, sehingga belum adanya penetapan dana transfer 2022,” tambah Indra Dt. Rajo Lelo

Rapat paripurna dihadir langsung Gubernur,Forkompinda, OPD di lingkungan provinsi Sumatera Barat, OKP, Ormas dan lainnya, tetap memakai prokes ketat, dari awal masuk sampai berakhirnya persidangan.(tisna)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini