PadangTIME.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada masa sidang tahun 2021 mendatang.
Ketua DPRD Pasaman, Bustomi mengatakan, terkait 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada masa sidang tahun 2021 nanti pihaknya sudah melakukan kesepakatan bersama (memorandum of understanding) antara pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dengan DPRD Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu.
“Kesepakatan antara Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dan DPRD Pasaman itu, ber Nomor : 181/15/BUP-PAS/2020, dan Nomor : 15/KPTS/DPRD/PAS/2020 tentang Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Pasaman tahun 2021 ditandatangani tanggal 23 Oktober 2020 lalu,” terang Bustomi, SE, Selasa (1/12/2020) kemarin.
Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, SE mengatakan rapat paripurna penetapan Propemperda itu sudah melalui badan musyawarah di DPRD Pasaman. Penetapan program pembentukan perda untuk mewujudkan sistim hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
“Dengan telah disetujui dan ditetapkannya Propemperda Kabupaten Pasaman tahun 2021 itu, maka Pemda telah memiliki arah dan program yang jelas dalam pembentukan Perda tahun 2021 nanti,” kata Bustomi, SE.
Bustomi mengharapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) sesegera mungkin menyiapkan naskah dan draf Perda yang telah ditetapkan itu.
“Walaupun saat ini kondisi pandemi Covid-19 serta seluruh pikiran dan anggaran untuk penanganan pandemi itu, tetaplah maksimal melakukan pembahasan,” harapnya.
“OPD dapat menindaklanjuti dan menyiapkan naskah akademis. Sehingga, produk hukum dari Perda ini nantinya dapat diimplementasikan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Sekretaris Dewan, Jonneri, menyebutkan bahwa dari 14 Ranperda tersebut sebanyak 10 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, dan 4 Ranperda lagi merupakan usulan inisiatif DPRD Pasaman.
“Dari hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kabupaten Pasaman bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman tahun 2021 nanti ada sekitar 14 Ranperda yang akan dibahas pada paripurna DPRD Pasaman,” ujar Sekretaris Dewan, Jonneri.
Katanya, 10 Ranperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman itu adalah, Perubahan Atas Perda Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pasaman Tahun 2010-2030, Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangam daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2024, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Kepada PDAM, Upaya Perbaikan Gizi, Penyelenggaraan Adminduk dan Catatan Sipil, Retribusi Jasa Usaha, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan Ranperda APBD tahun 2022.
“Selanjutnya, 4 Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Pasaman itu yakni, Ranperda pembentukan nagari adat, dan ranperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pengembangan dan perlindungan koperasi, serta ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani,” tutupnya.(df)