Rombongan panitia khusus DPRD Kota Tanjung Pinang membahas tentang Pencabutan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Pansus Ranperda Pencabutan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Organisasi RSUD.
RSUD dituntut untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat. Upaya untuk menjadikan RSUD sebagai sentra pelayanan terbaik bagi masyarakat itu. Kini terus dilakukan, setidaknya dengan perubahan status pengelolaan RSUD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ismun, Bagian Hukum Setdako Padang menjelaskan 23 puskesmas sudah Badan Layanan Umum Daerah independen. Pimpinannya setara eselon III di bawah Dinas Kesehatan.
Menurutnya, peningkatan status RSUD menjadi BLUD merupakan keharusan setiap daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yang mengharuskan pemerintah daerah supaya manajemen rumah sakit menganut Pola PPK- BLUD.
Jadi tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan tentunya untuk menambah pendapatan asli daerah, jelasnya.
Jadi dengan status BLUD ini, maka kita akan dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Dan setiap instansi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat bisa membentuk BLUD. Keberadaan RSUD masih berada di bawah naungan Dinas Kesehatan.
Hendra Jaya, Wakil Ketua DPRD Tanjung Pinang memimpin rombongan pansus Novaliandri Fathir. Dijelaskannya DPRD Kota Tanjungpinang telah menetapkan Penyusunan Rencana Kerja Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Tanjungpinang tahun 2020.
Dari 18 Ranperda yang diajukan, 1 diantaranya merupakan Ranperda inisiatif usulan DPRD Kota Tanjungpinang dan 17 Ranperda yang diusulkan Pemko Tanjungpinang tersebut dapat segara dibahas dan ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2020 ini, khususnya 6 Ranperda yang diprioritaskan.
Seperti, Ranperda tentang perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang (Perseroda). Renperda tentang perseroan terbatas Tanjungpinang makmur bersama. Ranperda perubahan atas Perda Tanjungpinang No. 11 tahun 2006 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ranperda tentang perubahan atas Perda Tanjungpinang No. 2 tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor.
Ranperda tentang pencabutan Perda Tanjungpinang No. 09 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja sekertariat Dewan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia dan Ranperda tentang pencabutan Perda Tanjungpinang No. 10 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Rumah sakit umum daerah. (tisna)