Padang 15 NOVEMBER 2021
PadangTIME.com -DPRD Kota Padang Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda Retribusi Jasa Umum. Setelah Semua Fraksi di DPRD kota Padang menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda Retribusi Jasa Umum akhirnya semua fraksi menyetujui Ramperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan perda dengan adanya beberapa catatan atau saran pada pemerinta kota Padang. Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda Retribusi Jasa Umum ini dipimpimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani pada Senen (15/11) di Ruangan Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang.
Rapat Paripurna ini dihadiri 32 orang dari 45 Anggota DPRD Kota Padang.
Dikatakan Syafrial Kani secara resmi Pemerintah Kota Padang telah menyampaikan Ranperda Retribusi Jasa Umum pada 1 Februari 2021 untuk menindaklanjuti hal tersebut Pansus I DPRD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan Ranperda Kota Padang ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Dikatakan Syafrial Kani dalam melanjutkan pembahasan Ranperda ini maka Pansus I DPRD Padang telah melakukan 1. Rapat Internal Pansus, Rapat Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum dengan SKPD mulai dari 3-5 Februari 2021, Kunjungan Kerja Pansus I terkait Ramperda Pengelolaan Keuangan Daerah dari 16- 20 Februari 2021 dan telah dilakukan Rapat Internal Pansus I untuk menyusun Laporan. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota Padang.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) hari ini,” ungkap wali kota.

“Kita berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan. Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru di sahkan ini,” cetusnya.

(Tisna)