PadangTIME.com – Sejak Kewenangan SMK dan SMA pindah ke Provinsi berdasarkan UU no 23 Th 2014 dimana kewenangan SMK dan SMK dari Kabupaten pindah ke Provinsi maka 3 SMA Bording di Sumatera Barat meninggalkan masalah yang menghampat proses belajar mengajar di sekolah tersebut, hal ini dikatakan H. Daswippetra Dt.MJJ Alam,SE, MSi anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat pada PadangTIME.com (9/10) di Ruang kerjanya .
Dikatakan Daswippetra 3 SMA Bording di Sumatera Barat adalah SMA I Sumbar, SMA 2 Sumbar dan SMA 3 Sumbar, SMA Bording tersebut merupakan SMA milik Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat yang merupakan SMA Unggul yang mempunyai mutu dan kwalitas yang sangat baik di Sumbar, mengapa demikian , karena siswa yang masuk atau yang dapat diterima melalui seleksi yang cukup ketat, maksudnya siswa yang mendaftar nilai rata-rata paling rendah 7 dan mempunyai kepribadian yang baik ungkap Daswippetra.
Daswippetra menambahkan 3 SMA Bording ini selama ini mempunyai fasilitas yang cukup memadai dalam menunjang proses belajar mengajar, namu sejak wewenang SMA Pindah ke provinsi maka 3 Sekolah ini mempunyai masalah yang cukup rumit terutama dalam pendanaan , karena sampai saat ini pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum ada membuat Pergub untuk pengelolaan Sekolah ini.
Lebih Lanjut dikatakan H. Daswippetra Dt.MJJ Alam apabila tidak juga ada pergub untuk 3 SMA bording di Sumbar ini maka sia-sia pemmerintah Sumatera Barat membetuk SMA yang bermutu dan berkualitas selama ini karena akan diperlakukan sama dengan SMA umum yang lain. Untuk SMA 1,2 dan 3 Sumbar ini lama kelamaan tidak mempunyai keunggulan karena kekurangan dana, yang mengakibatkan kurang kurangnya mutu pendidikan di Sumatera Barat. (tis)