PadangTIME.com-Guna kelancaran pelaksanaan tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, lakukan penendatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatangan adendum NPHD itu dilakukan oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, bersama ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, Ketua Bawaslu, Erman Wadison, di ruang kerja bupati Senin (29/6).
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni dalam kesempatan itu berharap agar pelaksanaan Pilkada serentak yang sempat terundur akibat pandemi Covid-19 tersebut, dapat berjalan dengan aman dan lancar di daerah itu.
“Tentunya dengan tetap mengedapankan protoker kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan yang dilakukan,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa penandatangan adendum NPHD yang dilakukan pihaknya dengan KPU dan Bawaslu itu tanpa ada penambahan anggaran, sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Hal itu diakui ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, usai penandatangan adendum NPHD anggaran Pilkada tersebut.
“Adendum NPHD dilakukan tanpa penambahan anggran. Namun yang direvisi hanya teknis pencairan. Dari semula tiga tahap menjadi dua tahap. Hal ini sesuai dengan Permendagri no 40 tahun 2020,” jelasnya.
Dijelaskanya bahwa dalam hal itu, Pemkab Pesisir Selatan sudah mempersiapkan anggaran tinggal pencairan lagi.
“Selaku pihak penyelenggara Pilkada, kami dari KPU Pesisir Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah karena siap memberikan dukungan untuk kelancaran Pilkada sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku,” ungkapnya.
Hal itu disampaikanya, sebab untuk kelancaran Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 itu nanti, KPU Pesisir Selatan mendapat dana hibah sebesar Rp 35,5 Miliar.
“Selain hibah ke KPU, Pemda Pesisir Selatan juga memberikan hibah ke Bawaslu sebesar Rp 11,9 miliar, Polres Pesisir Selatan Rp 2,1 miliar, dan Kodim 0311 Pesisir Selatan, sebesar Rp 892 juta pula,”ungkapnya . (PT)
PI