Bisa Cek Sendiri, Begini Cara Cek Plat Nomor Yang ditilang Elektronik

0
2365

Padang TIME | Pengendara dapat memeriksa pelat tiket elektronik nomor untuk mengetahui apakah dia mendapat tiket.

Tilang elektronik merupakan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini berlaku di beberapa titik di daerah-daerah. 

Perangkat ETLE akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara lewat kamera yang memonitor dan melacak jenis pelanggarannya. Hasil tangkapan kamera lantas akan menjadi barang bukti pelanggaran.

Bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan ke bank office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Setelahnya, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Eleltronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan pengendara. 

Data pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika dalam delapan hari pengendara tidak segera melakukan konfirmasi, maka STNK milik pengendara bisa diblokir. Tilang elektronik meminimalisir pungli, namun praktiknya mungkin masih membingungkan.

Sebab, pengendara tidak akan tahu apakah ia terkena tilang atau tidak sebelum pihak kepolisian mengirimkan surat tilang. Namun, sekarang pengendara dapat mengecek lebih awal apakah ia terkena tilang elektronik atau tidak. 

Dihimpun dari IndonesiaBaik (20/12), berikut ini adalah cara cek tilang elektronik plat nomor yang dapat dilakukan pengendara sebagai antisipasi: 

  • Masuk ke laman etle-pmj.info/id/check-data

  • Masukkan pelat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK

  • Pilih ‘cek data’

  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi ‘No data available’

  • Namun jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang kena tilang 

Jika memang terbukti melanggar, pengendara sebaiknya segera menyelesaikan tilang sesuai ketentuan. Setelah bukti tilang dikirimkan, dalam surat tersebut pengendara akan menemukan kode pembayaran virtual (BRI) untuk pembayaran denda. 

Pengendara tidak perlu mengikuti sidang, hanya perlu mengkonfirmasi dan membayar denda saja. Adapun tenggang waktu pembayaran denda adalah tujuh hari, jika melewati masa tenggang itu, STNK akan diblokir polisi. 

Itulah tata cara cek tilang elektronik plat nomor yang patut diingat untuk mengantisipasi.  (pt)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini