PadangTIME.com –Tiga hal yang membuat Badan Usaha Milik Nagari (Bumnang) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menjadi penting adalah untuk penyediaan layanan publik, mendorong pembangunan ekonomi nagari dan meningkatkan kemampuan pemerintah desa menuju kemandirian.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joynaldy, ketika membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengurus Bumnag/Bumdes se-Sumbar Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar, di Hotel Basko, 6-8 Maret 2023.
Menurut Wakil Gubernur, dasar pendirian Bumnag/Bumdes pun sudah nyata diatur oleh UU No.6/2014 tentang Desa yang disebutkan Nagari/Desa dapat mendirikan Bumnag/Bumdes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
“Dalam UU dijelaskan bahwa Bumnag menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum. Hasil usaha digunakan untuk pengembangan usaha dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat,” kata Wagub Audy Joinaldy.
Agar tidak timbul keraguan, pemerintah telah memperjelas keberadaan Bumnag/Bumdes dengan UU Cipta Kerja dan PP, yang mengakui Bumnag/Bumdes sebagai Badan Hukum yang secara legalitas dapat melakukan perjanjian dan kerjasama dengan pihak-pihak lain.
“Peningkatan ekonomi di nagari/desa akan mendorong tumbuhnya usaha-usaha masyarakat, pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat di pedesaan dan mempercepat pengentasan kemiskinan,” kata Kabid Mahdianur, SE.MM.