Bawaslu Agam Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

0
899

PadangTIME.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam gelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman stakeholder dan masyarakat tentang pengawasan Pemilu, di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung, (17/11).

Sosialiasi ini dihadiri oleh Bhayangkari Polres Agam, Kasi Intel Kodim 03/04 Agam, Persit Kodim 03/04 Agam, PGRI Agam, Tokoh Pemuda, Organisasi Masyarakat dan media masa di Kabupaten Agam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys, menyampaikan Bawaslu perlu mempersiapkan diri dalam tugas dan wewenangnya.

“Salah satunya mengembangkan pengawasan partisipatif dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Agam ikut berperan serta dalam mensukseskan pemilu serentak tahun 2024 ini,” Tukuk Elvys.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber, mulai dari Khairul Anwar (pemerhati pemilu), Vifner (pemerhati Pemilu), dan Hendra Susilo (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam)

Khairul Anwar menyampaikan salah satu kewenangan Bawaslu adalah menangani penanganan Pelanggaran pemilu dan Penyelesaian sengketa Pemilu.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu, masyarakat dapat melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Agam dengan menyampaikan bukti-bukti sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Ujar Anwar.

Senada dengan itu, Vifner menyebutkan keterlibatan masyarakat dalam pengawalan bukan sekadar terwujud dalam bentuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.

“Keterlibatan masyarakat harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan atas kecurangan yang terjadi, serta melaporkannya kepada pengawas sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan Pilkada serta satu-satunya lembaga yang merupakan pintu masuk pertama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada”, Ujar Vifner yang juga merupakan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar.

Sementara itu, Hendra Susilo mengimbau para peserta sosialisasi untuk mengakses peraturan-peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu melalui JDIH Bawaslu Kabupaten Agam.

“Masyarakat penting untuk memahami aturan dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu, agar bisa sama sama kita menjaga proses nya agar terap berjalan demokratis,” Hendra. (pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini