Polresta Padang Ringkus Komplotan Pencuri Asal Medan, Beraksi di Tiga Toko Serba Rp35 Ribu

0
1242

padangtime.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan tiga pelaku pencurian lintas provinsi yang beraksi di sejumlah toko di Kota Padang. Ada tiga pelaku, satu laki-laki dan dua perempuan itu sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi. Selanjutnya, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan tersebut dipimpin Kanit VI Satreskrim Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Menurutnya, ketiga pelaku baru datang dari Medan, Sumatera Utara, lalu sengaja menjalankan aksi pencurian di Kota Padang.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RKH (47), wiraswasta asal Deli Serdang, serta NE (42) dan SWH (49), yang berstatus ibu rumah tangga asal Kota Medan.

Sebelumnya, polisi menerima laporan masyarakat mengenai penangkapan tiga terduga pelaku pencurian di tiga toko serba Rp35.000, yakni di kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, dan Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Aksi tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi. Kemudian, hasil interogasi menunjukkan para pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian masih tersimpan di dalam mobil rental yang mereka gunakan.

Polisi selanjutnya menyita enam celana jeans merek F-One, dua mikrofon, dua pisau dapur, satu hair dryer, satu solder, satu speaker portabel, dua kipas angin portabel, serta satu unit mobil rental. Kini, penyidik menahan ketiga tersangka di Mapolresta Padang dan menjerat mereka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ()

Baca Juga  Jalur Lembah Anai Resmi Dibuka ! Kembali Dilalui Semua Jenis Kendaraan Mulai 27 Juli 2026
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini