PARIWARA  DPRD KOTA PADANG

7 Agustus 2021
Padang TIME– Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, Pemko dan DPRD Kota Padang telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2022 yaitu penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2022
“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD TA 2022,” kata Wako Hendri Septa dalam penyampaiannya Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap KUA-PPA TA 2021 di Kantor DPRD Padang, Sabtu (7/8/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu diikuti unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya baik secara langsung maupun virtual.
Sementara itu orang nomor satu di Kota Padang itu menambahkan, sebagaimana diketahui, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
“PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada tahun 2022 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,595 triliun. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2021 sebesar Rp2,626 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp30,972 miliar atau turun sebesar 1,18 persen.
“Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp989,90 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,473 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp132,09 miliar,” katanya.
Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, kata wako, tahun 2022 pada KUA-PPAS di tetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,686 triliun.
Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,212 triliun, belanja modal sebesar Rp463,820 miliar, belanja keperluan tidak terduga sebesar Rp10,929 miliar.
“Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD,” katanya.
Hendri Septa pun menyebut KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2022.
Usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir dan persetujuan dari sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Padang, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Perda No 12 tahun 2021 tentang Persetujuan Ranperda KUA-PPAS TA 2022 menjadi Perda KUA-PPAS TA 2022. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini