padangtime.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD, penutupan masa persidangan kedua, serta pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2024/2025, Selasa (29/4) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Sumbar dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta para anggota dewan.
Mengawali sidang, pimpinan menyampaikan puji syukur atas kelancaran kegiatan dewan selama masa sidang kedua. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda laporan reses dan pembukaan masa sidang ketiga resmi kami buka dan terbuka untuk umum,” ucapnya disambut ketukan palu tiga kali.
Pada kesempatan ini, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa reses masa sidang kedua telah dilaksanakan pada 16–26 Februari 2025. Aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh seluruh anggota dewan telah dikompilasi dalam bentuk laporan resmi. Aspirasi itu mencakup berbagai kebutuhan pembangunan di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.
“Laporan ini kami serahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar untuk menjadi bahan penyusunan RKPD serta APBD Perubahan Tahun 2025 dan APBD Tahun 2026,” ujar pimpinan sidang.
Setelah penyerahan laporan reses, sidang berlanjut dengan penyampaian laporan kinerja DPRD pada masa sidang kedua. Beberapa capaian penting DPRD selama masa ini antara lain:
-
Fungsi Pembentukan Perda: DPRD telah menetapkan tiga Ranperda prioritas yaitu Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha, dan Ranperda RTRW Tahun 2025–2045, serta membahas Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran.
-
Fungsi Anggaran: DPRD membahas hasil evaluasi APBD Tahun 2025 dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
-
Fungsi Pengawasan: Komisi-komisi dan Bapemperda melakukan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan OPD, serta membentuk Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024.














