Wakil Ketua DPRD Sumbar Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda SPBE

0
8
padangtime.com | DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna
penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Senin, (10/2/2025). Acara yang berlangsung di gedung DPRD ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, wakil ketua, anggota DPRD, serta berbagai pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria serta dihadiri Plt.Sekretari Daerah (Sekda) Sumbar Yoswardi beserta undangan lainnya. Dalam pidatonya, pimpinan rapat juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan dan berpartisipasi dalam rapat tersebut.
“Selamat datang kepada Gubernur Sumatera Barat, serta rekan-rekan anggota DPRD yang terhormat, dan seluruh hadirin yang kami hormati,” ujar Evi Yandri Rajo Budiman dalam. Ia juga menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan langkah awal dalam pembahasan Ranperda tentang SPBE, yang menjadi salah satu agenda penting dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Evi Yandri Rajo Budiman menambahkan bahwa Ranperda tentang SPBE yang akan dibahas tahun ini sebelumnya telah masuk dalam Propemperda tahun 2024, namun tidak dapat dilanjutkan karena belum final di tingkat pemerintah daerah. Oleh karena itu, Ranperda ini kembali diusulkan pada tahun 2025 dan disepakati oleh Pemerintah Daerah serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Sebelum menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda SPBE, pimpinan rapat memberikan gambaran umum mengenai latar belakang dan tujuan Ranperda tersebut. Dalam penjelasannya, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan transparan kepada masyarakat.
“SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Ini juga menjadi langkah penting untuk mendukung kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Evi Yandri Rajo Budiman.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat transformasi pemerintahan menjadi lebih terbuka dan akuntabel. Penerapan SPBE ini diharapkan dapat menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan, termasuk kolusi, korupsi, dan nepotisme, dengan sistem pengawasan berbasis elektronik yang lebih terintegrasi.
Pimpinan rapat juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan untuk mendukung implementasi SPBE di seluruh sektor pembangunan. Salah satu dokumen penting yang mendasari inisiatif ini adalah Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 yang berisi visi dan misi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, dinamis, dan responsif.
Rencana Induk SPBE Nasional telah disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 – 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 – 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.Kata Evi Yandri.
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang SPBE, menpunyai Visi untuk menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.
Setelah penjelasan tersebut, pimpinan rapat mengundang Gubernur Sumatera Barat untuk menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang SPBE. Gubernur pun mengambil kesempatan untuk membacakan Nota Pengantar, menjelaskan lebih rinci mengenai urgensi dan harapan dari penerapan sistem ini.
Acara dilanjutkan dengan penutupan oleh pimpinan rapat Evi Yandri Rajo Budiman, yang mengingatkan bahwa tahapan selanjutnya dari pembahasan Ranperda ini adalah penyampaian pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD pada tanggal 26 Februari 2025.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini, semoga pembahasan Ranperda tentang SPBE dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kemajuan pemerintahan di Sumatera Barat,” tutup Evi Yandri Rajo Budiman.
Acara ini menunjukkan komitmen pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih baik dan terintegrasi. (pt)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini