Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Rp 65.372.779,49 akan ditanggung oleh masing-masing jemaah haji, sementara pemerintah akan menanggung 30 persen dari total biaya atau sekitar Rp 28.016.905,5.
Usulan tersebut disampaikan oleh Menag Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, Nasaruddin menjelaskan bahwa penyusunan besaran BPIH didasarkan pada fluktuasi nilai tukar mata uang, yang menjadi salah satu faktor penentu biaya haji setiap tahun.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99 untuk tahun 2025,” ujar Nasaruddin. Menurutnya, angka ini didasarkan pada asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang diperkirakan akan tetap fluktuatif. Untuk itu, pemerintah mengusulkan asumsi kurs dolar AS sebesar Rp 16.000 dan kurs Riyal Arab Saudi (SAR) sebesar Rp 4.266,67 per SAR.
Komponen Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji
Nasaruddin juga memaparkan rincian komponen biaya yang harus ditanggung oleh setiap jemaah haji. Beberapa komponen utama tersebut adalah:
-
Penerbangan pulang-pergi dari embarkasi di Indonesia ke Arab Saudi: Rp 34.386.390,68
-
Akomodasi di Mekkah: Rp 15.232.011,90
-
Akomodasi di Madinah: Rp 4.454.403,48
-
Biaya hidup (living cost): Rp 3.200.002,50
-
Paket layanan masyair (fasilitas ibadah): Rp 8.099.970,94

















