Tiga Kali Masuk Bui Tak Membuat Jera, Residivis Kembali Tumbang di Tangan Tim Klewang

0
264

padangtime.com – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (27), residivis kasus pencurian yang kembali beraksi. Tersangka ditangkap karena terlibat dalam pencurian satu unit telepon genggam di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina, Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersangka yang diketahui telah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.

“Tersangka berinisial MA ini adalah residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Ia kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” ujar Kompol Yasin, Kamis (20/8/2026).

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, pada Rabu (19/8/2026) sore.

Kompol Yasin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian yang terjadi pada Juli lalu. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan barang bukti, tim mendapati informasi bahwa seseorang tengah mencoba menjual unit ponsel dengan merek dan nomor IMEI yang cocok dengan milik korban.

“Setelah memastikan barang bukti tersebut milik korban, tim melakukan pertemuan dengan tersangka di dekat SPBU Coco Rawang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil handphone tersebut di ruang tunggu ICU,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A31 warna putih dan satu buah kotak perangkat tersebut.

Atas perbuatannya, kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Hadapi Gempuran Marketplace, Shadiq Dorong Pedagang Padang Kompak dan Berinovasi

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Kompol Yasin.

(mep/pt)

#viral #trending #fyp #sumbar #padang #padangtime

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini