Tarif Parkir Pantai Carocok Sesuai Perda, Dishub Pessel Tegaskan Rp20 Ribu Bukan Resmi

    0
    1265

    padangtime.com – Tarif parkir di kawasan wisata Pantai Carocok selama libur Lebaran 1447 Hijriah dipastikan sesuai aturan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Zoni Eldo, menegaskan tarif resmi mengacu pada Perda Nomor 09 Tahun 2023.

    Tarif parkir ditetapkan Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil minibus, dan Rp10.000 untuk bus roda enam. Tarif tersebut berlaku di lahan parkir resmi milik pemerintah daerah yang dikelola Dishub.

    Eldo menegaskan, keluhan tarif hingga Rp20.000 tidak berasal dari lokasi parkir resmi. Lonjakan pengunjung membuat kapasitas parkir Pemda yang hanya menampung sekitar 100 mobil tidak mencukupi, sehingga pengunjung memanfaatkan lahan milik masyarakat.

    “Tarif Rp20.000 itu bukan di lahan resmi pemerintah,” tegasnya.

    Dishub bersama pihak nagari telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan agar mengikuti ketentuan tarif sesuai Perda. Pengawasan juga melibatkan perangkat nagari untuk mencegah pungutan berlebih.

    Masyarakat diminta melapor ke pos pengamanan jika menemukan pelanggaran di parkir resmi. Eldo memastikan akan menindak tegas oknum petugas yang terbukti melanggar.

    Selama Semarak Idulfitri, retribusi parkir resmi menyumbang PAD sebesar Rp8.250.000. Pemerintah berharap pengelolaan parkir ke depan semakin optimal. (pt)

    Baca Juga  Pantai Carocok Diserbu Wisatawan, Tiga Hari Raup Rp150 Juta
    * 
    https://www.semenpadang.co.id/id

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini