PadangTIME.com– Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menjelaskan tentang pengelolaan keuangan daerah, tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Hal itu disampaikan dihadapan wartawan diruang kerjanya usai pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dipimpin langsung Sekdako Padang Amasrul, Senin (20/7/2020).
Menurutnya pengelolaan keuangan yang efektif akan menghasilkan progam kerja yang optimal. Pemerintah Daerah tidak akan dapat mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ada.
Salah satu prosedur atau tahapan dalam penyusunan anggaran adalah penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon untuk Anggaran Sementara (PPAS).
Apa itu KUA-PPAS ? Dan bagaimana isi dan proses penyusunannya? Baca selengkapnya pada penjelasan berikut ini.
Tahap penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan penetapan APBD, Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Penyusunan rancangan KUA-PPAS diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat yang berpedoman pada Rencana Strategis Daerah (Renstrada) dan/atau perencanaan daerah lainnya yang ditetapkan daerah, serta pokok-pokok kebijakan nasional. (NZ)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini