OLEH : LAELA SUSDIANI, SE,M.Com (App.Fin)
Padang TIME | Sistem Keuangan Syariah pada beberapa dekade terakhir telah membuktikan sebagai sistem keuangan yang menjadi solusi bagi semua permasalahan yang timbul dalam berbagai bidang keuangan, baik dibidang investasi, pembiayaan maupun distribusi laba. Berbagai permasalahan keuangan yang timbul dari masa ke masa telah membuktikan betapa lemahnya sistem keuangan konvensional yang memang dibangun berdasarkan keterbatasan akal pikiran manusia yang memang dipengaruhi oleh keinginan menguasai kekayaan maupun mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan dengan kebermanfaatan untuk masyarakat luas.
Dengan munculnya berbagai masalah keuangan yang tidak berujung dengan solusi yang bijaksana bagi semua pihak yang berkepentingan, maka masyarakat sekarang mulai mencoba menerapkan sistem keuangan syariah yang sebenarnya sudah ada dan sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah. Keberhasilan system keuangan syariah sebagai solusi dalam berbagai masalah keuangan kontemporer, membuktikan bahwa penerapan sistem keuangan syariah pada zaman nabi tetap sangat relevan dengan permasalahan keuangan saat ini.
Berdasarkan hal tersebut, penerapan sistem keuangan syariah menjadi hal yang sangat wajib pada semua wilayah yang ada di Indonesia, terutama di wilayah dengan agama islam sebagai agama mayoritas. Sumatera Barat merupakan salah satu wilayah di Indonesia dengan agama islam sebagai agama mayoritas. Sumatera barat sendiri memang telah mendukung diterapkannya prinsip syariah diberbagai bidang atau aspek kehidupan.
Untuk percepatan penerapan sistem keuangan syariah maka perlu dilakukan berbagai upaya, salah satu usaha yang bisa dilakukan adalah menetapkan berbagai strategi untuk meningkatkan perilaku manajemen keuangan syariah mulai dari tingkat anak-anak hingga tingkat dewasa.
Penelitian – penelitian terdahulu telah mengungkapkan faktor faktor yang dapat mempengaruhi perilaku inidividu dalam mengelola keuangan berdasarkan prinsip syariah. Manajemen keuangan syariah sendiri merupakan pengeloaan keuangan mulai dari kegiatan investasi, pembiayaan maupun distribusi laba yang patuh dan tidak melanggar ketetntuan-ketentuan syariah. Ketentuan-ketentuan syariah diantaranya adalah bahwa semua kegiatan- kegiatan keuangan atau transaksi-transaksi keaungan tidak boleh mengandung hal-hal sebagai berikut : riba, spekulasi, ketidakpastian, produk atau jasa bukan produk atau jasa yang haram dan menjaga kesucian perjanjian (akad).
Beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat perilaku manajemen keuangan syariah seorang individu yang sudah dibuktikan dari hasil penelitian-penelitian terdahulu diantaranya adalah Islamic financial literacy, reliugisitas, pendapatan, dan gender. Dari keempat faktor-faktor tersebut, 2 faktor yang menjadi fokus kebijaksanaan pemerintah untuk mempercepat penerapan system keuangan syariah adalah peningkatana Islamic financial literacy dan peningkatan reliugisitas setiap individu masyarakat yang berada di wilayah kekuasaannya.
Islamic Financial Literacy adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan pengetahuan keuangan, keterampilan dan sikap dalam mengelola sumber daya keuangan sesuai dengan ajaran islam (Rahim et, al, 2016). Pemerintah dapat melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan Islamic Financial Literacy, diantaranya adalah memberikan ilmu mengenai keuangan syariah secara bertahap mulai dari dasar sampai pada kasus-kasus yang sederhana sampai pada kasus yang komplek. Pembelajaran prinsip keuangan syariah tersebut dapat diberikan mulai dari jenjang Pendidikan TK sampai tingkat perguruan tinggi.
Pembelajaran tersebut dapat disajikan dalam beberapa mata pelajaran dengan prinsip syariah. Pemahaman literacy keuangan syariah mulai dari tingkat pendidikan terendah sampai yang tertinggi akan memberikan keyakinan yang kuat bagi besarnya manfaat sistem keuangan syariah. Strategi yang kedua bagi peningkatan literasi keuangan syariah adalah dengan melakukan sosialisasi yang diberikan dalam berbagai metode diantaranya: ceramah, iklan, kegiatan social maupun kegiatan hubungan masyarakat lainnya. Sosialisasi dengan metode ceramah dapat dimulai dengan bahasan – bahasan ringan yang mudah dipahami oleh masyarakat dari semua usia, mulai usia anak-anak sampai manula. Khusus untuk usia manula tetap diberikan pemahaman mengenai Islamic Financial Literacy karena mereka dahulunya tidak pernah mengenal prinsip keuangan syariah.
Disamping peningkatan literacy keuangan syariah, peningkatan reliugisitas menjadi hal yang utama. Religiulitas adalah potensi beragama atau berkeyakinan kepada tuhan dengan yang diartikan sebagai kepercayaan akan adanya kekuatan diluar dirinya yang mengatur hidup dan kehidupan alam semesta (Yulianto,2014). Pemerintah dapat mengupayakan peningkatan reliugisitas dengan cara menggiatkan ceramah – ceramah berupa kajian-kajian tauhid dan akidah yang akan menyadarkan masyarakat tentang tujuan hidup yang sebenarnya, sehingga nanti akan tercermin pada sikap pengelolaan keuangan yang tentunya berdasarkan syariah. Kegiatan-kegiatan pembinaan akidah berupa ilmu tauhid yang benar akan menghasilkan motivasi yang kuat dan keberlanjutan sikap yang sesuai dengan tuntutan syariah diberbagai aspek kehidupan, termasuk didalamnya sikap dalam pengelolaan manajemen keuangan.
Melalui 2 strategi tersebut diharapkan masyarakat Sumatera Barat akan memiliki perilaku manajemen keuangan syariah yang akan menjadi bagian upaya mensukseskan penerapan keuangan syariah di Sumatera Barat. (*)
PI
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677