Sistem Kekerabatan Matrilineal Di Minangkabau Dan Larangan Kawin Sesuku

0
1506
Nama     : Fadillah Annisa
NO. BP   : 2310512005
Jurusna : Departemen Ilmu Ekonomi Universitas Andalas
Matrilineal merupakan sistem keturunan dan warisan di mana garis keturunan dan warisan diwariskan melalui garis keturunan ibu. Ini berarti keturunan dan warisan akan diwariskan kepada anak perempuan. Hingga tahun 2023, menurut data dari Badan Pusat Statistik Sumatera Barat terdapat 2,85 juta penduduk wanita yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Masyarakat Minangkabau adalah salah satu masyarakat matrilineal yang terkenal di dunia. Sistem ini berbeda dengan sistem kekerabatan patrilineal yang lebih umum digunakan di Indonesia. Sistem kekerabatan matrilineal di Minangkabau berasal dari tradisi adat dan budaya yang sudah berlangsung sejak lama dan masih dipertahankan hingga saat ini.
Perempuan dianggap memiliki derajat yang tinggi dan hak-hak yang besar dalam masyarakat. Sistem ini didasarkan pada keyakinan bahwa perempuan memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang lebih besar terhadap keluarga, mereka harus dihormati serta didukung oleh masyarakat.
Perempuan memiliki hak untuk menghuni rumah gadang, yang diwariskan dari generasi ke generasi dan menjadi warisan turun-temurun masyarakat Minangkabau, serta memiliki hak untuk mengelola harta pusaka dan warisan keluarga. Ini berarti bahwa perempuan memiliki kebebasan ekonomi yang lebih besar dan mandiri secara finansial.
Di Minangkabau, anak-anak perempuan dianggap memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar dalam keluarga. Perempuan biasanya memiliki peran yang lebih dominan dalam pengambilan keputusan dan manajemen rumah tangga di Minangkabau. Hal ini menciptakan dibamika keluarga yang unik di mana perempuan memiliki otoritas yang kuat dalam banyak aspek kehidupan.
Di Minangkabau juga terdapat larangan kawin sesuku atau sasuku. Hubungan antara larangan kawin sesuku dan sistem matrilineal di Minangkabau sangatlah erat. Seperti dijelaskan sebelumnya, dalam sistem matrilineal garis keturunan dan warisan diwariskan melalui garis keturunan ibu.
Oleh karena itu, ketika seseorang menikah, maka ia akan menjadi bagian dari keluarga ibu pasangannya. Larangan kawin sesuku sudah ada sejak dulu di Minangkabau.
Larangan kawin sesuku ini didasarkan pada prinsip bahwa seseorang dilarang untuk menikah dengan orang yang memiliki garis keturunan yang sama atau sesuku. Dengan begitu, seseorang harus mencari pasangan di luar garis keturunan keluarga atau suku mereka. Alasan dibalik larangan ini yaitu untuk menjaga keragaman genetik.
Dengan adanya larangan kawin sesuku, masyarakat Minangkabau dapat memperluas hubungan kekeluargaannya dengan menghindari perkawinan dengan keluarga yang memiliki garis keturunan yang sama atau sesuku.
Hal ini dapat memperkuat solidaritas di antara keluarga dan memperluas jaringan sosial keluarga mereka. Selain menjaga keragaman genetik, larangan kawin sesuku juga berfungsi mempertahankan identitas keluarga dan keberagaman budaya dalam masyarakat. Dengan mencari pasangan yang berbeda suku, masyarakat dapat memperluas wawasannya terhadap budaya yang beragam.
Meskipun larangan kawin sesuku dan garis keturunan matrilienal menjadi bagian budaya Minangkabau sejak dulu, tentunya selalu ada tantangan dalam mempertahankan budaya ini di era modernisasi dan globalisasi yang terjadi sekarang.
Larangan kawin sesuku di Minangkabau adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem matrilineal dan kebudayaan secara keseluruhan. Hal ini tidak hanya untuk menjaga keragaman genetik dan hubungan sosial, tetapi juga untuk memperkuat solidaritas keluarga dan mempertahankan budaya Minangkabau.
Meskipun ada tantangan di era modern ini, larangan kawin sesuku dan sistem
kekerabatan matrilineal di Minangkabau tetap menjadi pilar penting kehidupan dan harus tetap dipertahankan serta dihormati oleh seluruh masyarakat Minangkabau. (*)
PI  

Alamat

  1. GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
  2. GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
  3. GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
  4. GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677

Kontak Umum

Email: info@gaiadentalclinic.id <>Bukittinggi: 0812 1200 9877

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini