PadangTIME.com – Tim Opsnal Gabungan, Satreskrim Polres Dharmasraya, dan Polsek Sitiung, menangkap Didin Prawoto atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Didin Prawoto, 47 tahun alias Woto adalah Warga Jorong Lagan Jaya, Kenagarian Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
Woto diamankan Tim Gabungan Opsnal dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Suyanto, bersama Kapolsek Sitiung IPTU Haryoto, saat berada di SP6 Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, pukul 00.15 Wib Minggu (23/5/21).
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Reskrim membenarkan telah menangkap seorang laki-laki dewasa, nama Didin Parwoto, panggilan Woto, atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dari tangan tersangka, penyidik telah mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, beserta tiga butir peluru tajam.
Sesuai pengakuan tersangka, saat diperiksa dan diinterogasi penyidik, bahwa senjata api tersebut dipergunakan untuk jaga diri, dan didapatkan dari Lampung.
“Penyidik tidak akan tinggal diam, dan percaya begitu saja atas keterangan tersang saat di interogasi awak. Bahkan kita juga akan melakukan pengembangan kepemilikan Senpi, mulai dari sumber didapatkan hingga kegunaannya,” tegas Kasat Reskrim AKP Suyanto.
Ia juga menjelaskan untuk sementara ini, tersangka telah diamankan di balik jeruji besi Rutan Mapolsek Koto Agung.
Tersangka dapat di jerat dengan UU Darurat No: 12, tahun 1952, Pasal 1 ayat ke 1, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini