padangtime.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik ilegal perambahan hutan lindung di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial MD, yang diduga sebagai otak utama sindikat, telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025), Kanit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, mengungkapkan bahwa MD menjalankan aksinya dengan menyamarkan kegiatan pembukaan lahan sebagai aktivitas kelompok tani.
“Dengan modus ini, ia menjual lahan di kawasan hutan lindung seolah-olah milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare,” ujar Ipda Fachri.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MD telah berhasil menjual sekitar 40 hektare lahan, dengan total keuntungan mencapai Rp385 juta. Praktik ini terbongkar saat tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli rutin di area konsesi perusahaan pada Sabtu (10/5/2025).
Di lokasi, petugas menemukan dua pondok pekerja dan dua unit alat berat yang sedang beroperasi membuka lahan. Dua operator alat berat masing-masing berinisial RSP dan AP turut diamankan dalam operasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
2 unit ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi
-
Kwitansi jual beli lahan
-
Plang batas lahan atas nama pembeli
“Pengusutan terus dilakukan. Kami masih mendalami jaringan pelaku lainnya serta menelusuri aliran dana dari transaksi ilegal ini,” tambah Ipda Fachri.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan. MD kini dalam proses hukum dan dijerat dengan pasal tindak pidana kehutanan dan penipuan. (pt)

















