JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat, Rabu (2/9/2026).
RDPU tersebut menghadirkan Komnas Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan regulasi tersebut.
Dalam rapat itu, Shadiq menegaskan RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum yang komprehensif, berkeadilan, inklusif, sekaligus memberikan kepastian hukum. Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur secara jelas pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat, tanah ulayat, kelembagaan adat, kebudayaan, serta hak-hak tradisional.
“RUU ini harus memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat adat. Pengakuan negara tidak cukup hanya tertulis dalam norma, tetapi harus dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat,” ujar Shadiq.
Selain itu, Shadiq menyoroti perlindungan terhadap perempuan adat. Ia mendorong agar perempuan adat memperoleh ruang yang bermakna dalam pengambilan keputusan, pengelolaan wilayah adat, pembangunan, hingga penyelesaian konflik.
Karena itu, ia meminta proses penyusunan RUU mengedepankan partisipasi masyarakat yang bermakna, perspektif HAM, keadilan sosial, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap kearifan lokal.
Selanjutnya, Shadiq berkomitmen mengawal pembahasan RUU dengan menyerap aspirasi masyarakat adat, tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia berharap RUU Masyarakat Adat mampu memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat adat sekaligus memastikan pembangunan berjalan secara adil dan menghormati hak masyarakat adat.
#viral #trending #fyp #sumbar #padang #padangtime
(tim media shadiq/*)

















