Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Shadiq Pasadigoe, menilai pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia harus dimaknai sebagai kesempatan kedua bagi warga binaan untuk berubah dan memperbaiki diri.
Ia berharap warga binaan mampu mengambil pelajaran selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Kita berharap mereka yang mendapat remisi ini betul-betul hendaknya sadar ke depan bagaimana menjadi warga masyarakat yang baik,” ujar Shadiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Shadiq, pengurangan masa pidana bagi warga binaan dapat membantu mengurangi persoalan overkapasitas yang masih menjadi tantangan dalam sistem pemasyarakatan.
“Dan kita tentu sangat bersyukur karena yang mendapatkan remisi ini tentu mereka semuanya bergembira. Dan juga kapasitas di lapas itu tentu dengan sendirinya akan berkurang karena overkapasitas,” ungkap Shadiq.
Namun, Shadiq menekankan bahwa esensi pemasyarakatan bukan sekadar menjalani hukuman. Masa pembinaan di Lapas harus memberikan manfaat bagi warga binaan agar mereka memiliki bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Dan sehingga hasilnya dia berada di lembaga permasyarakatan selama menjalani hukuman itu ada manfaatnya dan tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Keberhasilan pemberian remisi pada akhirnya harus diukur dari perubahan perilaku warga binaan setelah kembali ke masyarakat.
Remisi diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pengurangan masa hukuman.
Oleh karena itu, momentum HUT ke-81 RI diharapkan menjadi titik balik bagi para penerima remisi untuk meninggalkan kesalahan masa lalu, memperbaiki diri, dan menjalani kehidupan baru sebagai warga negara yang taat hukum. (safa/*)

















