Retribusi Parkir Pantai Carocok Capai Rp15,6 Juta, Pemkab Siapkan Sistem E-Parkir

    0
    1010

    Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mencatat retribusi parkir dari kawasan wisata Pantai Carocok Painan selama sepekan terakhir mencapai Rp15.670.000. Pendapatan tersebut berasal dari lahan parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

    Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Selatan, Syafrijoni, menyebut bahwa meski angka tersebut cukup signifikan, potensi yang bisa diperoleh sebenarnya jauh lebih besar. Hal ini dikarenakan belum optimalnya sistem pengelolaan parkir yang masih terbagi antara pemerintah dan kelompok masyarakat atau individu pemilik lahan pribadi.
    “Saat ini sistem yang digunakan masih manual dan belum terintegrasi. Untuk itu, ke depan kami akan menerapkan sistem e-parkir yang lebih transparan dan efisien,” ujar Syafrijoni, Senin (7/4/2025).
    Ia menjelaskan bahwa e-parkir akan menggunakan metode pembayaran digital serta pencatatan terpusat untuk menghindari kebocoran retribusi. Sistem ini juga diharapkan memudahkan wisatawan dan meningkatkan kenyamanan pelayanan.
    Lahan parkir resmi yang tersedia di sekitar Pantai Carocok diperkirakan mampu menampung sekitar 100 hingga 200 kendaraan roda empat. Namun, Syafrijoni menyoroti masih adanya persoalan seperti kendaraan yang parkir semalam suntuk hanya dengan satu kali pembayaran.
    “Mobil datang malam hari dan baru keluar sore keesokan harinya. Jadi ruang parkir tertutup lama, tapi retribusinya tetap satu kali bayar. Ini tentu berdampak pada jumlah penerimaan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, ia juga menyoroti ketidaksamaan data antara Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata. Dishub mencatat jumlah kendaraan, sedangkan Dinas Pariwisata mencatat jumlah penumpang yang masuk sebagai dasar tiket retribusi.
    Berikut rincian penerimaan retribusi parkir oleh Pemda dalam enam hari terakhir:
    • Senin, 31 Maret 2025: Rp530.000
    • Selasa, 1 April 2025: Rp1.890.000
    • Rabu, 2 April 2025: Rp3.230.000
    • Kamis, 3 April 2025: Rp3.525.000
    • Jumat, 4 April 2025: Rp3.125.000
    • Sabtu, 5 April 2025: Rp3.370.000
      Total: Rp15.670.000
    Dengan meningkatnya kunjungan wisatawan, Pemkab berharap sistem baru ini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menciptakan pengelolaan wisata yang lebih tertib dan profesional. (pt)
    * 
    https://www.semenpadang.co.id/id

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini