Resmi! Sistem One Way Padang–Bukittinggi Berlaku Saat Mudik

0
368
padangtime.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) resmi memberlakukan sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai selama periode arus mudik dan balik Lebaran 1447 H/2026, mulai 19 hingga 24 Maret 2026.

Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta di Simpang Manunggal Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/3/2026).

Gubernur Mahyeldi menyampaikan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di ruas jalan Lembah Anai, khususnya saat momentum mudik Lebaran. Ia menjelaskan sistem one way diberlakukan berbasis waktu, yakni pukul 10.00–14.00 WIB untuk arus Padang menuju Bukittinggi dan pukul 14.00–18.00 WIB untuk arus sebaliknya.

Menurutnya, pengaturan ini tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga mengurangi beban jalur Lembah Anai yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, memastikan kendaraan layak jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menyebut kebijakan ini merupakan hasil kajian bersama berbagai pihak guna memastikan arus mudik dan balik berjalan aman dan lancar.

Peresmian ditandai dengan pelepasan kendaraan oleh Gubernur dan Kapolda bersama unsur Forkopimda.

(adpsb/nov/bud)
Baca Juga  Pemprov Sumbar Sediakan Informasi Mudik 2026 Melalui Layanan Digital
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini