padangtime.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus delapan orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K.
Operasi berlangsung di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik membenarkan penindakan tersebut dan menyebut operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, tim Satreskrim berangkat menuju lokasi sekitar pukul 03.15 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan ilegal. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan delapan orang pelaku.
Kedelapan pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Dari jumlah tersebut, dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu helper, satu pengawas lapangan, serta empat lainnya sebagai anak bok.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator PC 210F merek SDLG warna kuning, dua alat dulang emas dari kayu, tiga lembar karpet plastik warna hijau, satu timbangan digital merek CHQ HWH Pocket Scale, serta pasir yang diduga bercampur butiran emas.
Saat ini, seluruh pelaku diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (HumasResPasbar)