25 C
Padang
Rabu, Februari 19, 2025

Info Terbaru

Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel

padangtime.com | Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, bersama dengan Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Sumbar, menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penembakan yang menimpa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel) AKP Ryanto Ulil Anshar (34), yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solsel, AKP Dadang Iskandar (57). Konferensi pers ini berlangsung di Lobi Mapolda Sumbar, pada Sabtu (23/11/2024), dan dihadiri oleh sejumlah awak media.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan dalam keterangannya mengungkapkan, pada tanggal 22 November 2024, pihaknya menerima laporan terkait insiden penembakan terhadap AKP Ryanto. Segera setelah menerima laporan, tim gabungan yang dibentuk langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Hasil visum pun sudah diperoleh, sehingga berdasarkan bukti yang cukup, pihak kepolisian resmi menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.
“Berdasarkan bukti yang ada, kami melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kombes Andry.
Andry juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku masih berlanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian peristiwa ini,” tambahnya.
Motif dan Pemeriksaan Lanjutan
Terkait motif penembakan, Dirkrimum Polda Sumbar menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tindakan pelaku didorong oleh perasaan tidak senang karena rekannya, yang juga seorang anggota polisi, dikenakan penegakan hukum oleh korban. “Pemeriksaan mengenai motif ini masih akan terus didalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Pemeriksaan Kode Etik dan Ancaman PTDH
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa AKP Dadang Iskandar sedang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumbar terkait pelanggaran kode etik kepolisian. “Untuk saat ini, pelanggar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pasal-pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri,” jelas Dwi.
Lebih lanjut, Kombes Dwi mengungkapkan bahwa pemeriksaan kode etik terhadap pelaku akan diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari. “Setelah pemeriksaan selesai, sidang Kode Etik akan segera digelar. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara bersamaan oleh Ditkrimum dan Propam Polda Sumbar,” tambah Dwi.
Tindak Lanjut Pemeriksaan Kesehatan Pelaku
Terkait beredarnya isu bahwa pelaku mengalami gangguan mental, Kombes Dwi menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. “Pelaku dalam keadaan sehat, tidak ada indikasi gangguan mental. Pemeriksaan terhadap pelaku masih terus berjalan dan ia dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dwi.
Kombes Dwi juga mengonfirmasi bahwa saat pelaku menyerahkan diri, tes urin yang dilakukan menunjukkan hasil negatif untuk narkoba. “Hari ini, kami juga melakukan tes lanjutan dengan sampel rambut dan darah. Kami akan terus menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkoba, jika ada,” katanya.
Penghargaan Anumerta dari Kapolri
Sebagai bentuk penghormatan atas jasa almarhum, Kapolri telah menganugerahkan kenaikan pangkat anumerta kepada AKP Ryanto Ulil Anshar. “Kapolri memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta kepada Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshar. Saat ini, almarhum mendapat pangkat anumerta menjadi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar,” ungkap Kombes Dwi Sulistyawan menutup konferensi pers.
Polda Sumbar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan, dan akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada publik.
(*)
 

Alamat

  1. GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
  2. GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
  3. GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
  4. GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677

Kontak Umum

Email: info@gaiadentalclinic.id

Buku Revormasi - SKB 3 Menteri Digugat Istana Bergoncang - Anul Zufri, SH., M.H., Ph.D. Dapatkan sekarang juga di Shopee! KLIK LINK INI https://id.shp.ee/cuLQLAV
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Populer