PadangTIME.com – Berkaitan pemberitaan 31 Desember 2021 di media online langgam.id yang berjudul “Proyek Mesin Jahit yang Diduga Dimenangkan Keluarga Pejabat Pemprov Sumbar, Putus Kontrak”maka pihak CV TA (Tiga Arjuna) yang melaksanakan Terder tersebut membantah pemberitaan dan memberikan penjelasan pada media online PadangTIME.com pada Sabtu (1/1) di Ruangkerjanya yang langsung disampaikan Direktur Perusahaan CV TA Selly Aurelia.
Pada Kesempatan ini menjelaskan bahwa pihak perusahaan menyampaikan bahwa pihak Perusahaan CV TA selama ini mengikuti Tender hanya untuk mencari mencari nafkah sebagai wiraswasta atau pengusaha yang telah berjalan kegiatannya lebih kurang 15 tahun, dengan merintis usaha mulai dari usaha kecil-kecilan sebagai penyedia , konveksi , interior ,kuliner, sekolah paud, bimbingan belajar, semua usaha yang saya lakukan ini tidak ada terkait dengan profesi suami, pehak Perusahaan melakukan usaha secara profesional sesuai bidangnya dan mengikuti peraturan yang berlaku dengan nomor SP 029/1225/SP/Prindag /XII/2021 dengan niat mencari rezeki dengan itikat baik seperti orang umumnya mencari nafkah..
Lebih lanjut dikatakan Direktur Perusahan CV .TA Selly Aurelia berkaitan dengan proses pengadaan pada Disperindag Prov untuk Pengadaan Mesin Jahit 2021, setelah melihat informasi paket lelang secara online pada Aplikasi LPSE Prop. Sumbar dan dengan pertimbangan bahwa perusahaan TA juga bergerak di bidang jahit menjahit dan paham dengan mesin jahit , maka Perusahaan TA ikut serta sebagai peserta lelang dimaksud dengan melengkapi semua persyaratan sesuai dengan dokumen dan peraturan lelang. Semua proses tender dilalui dari memasukkan dokumen sampai perusahaan TA terpanggil untuk verifikasi. Setelah dipanggil verifikasi tim pokja lalu mendatangi toko dan distributor yang memberi kami dukungan sehingga semua persyaratan yaitu specifikasi dan ketersediaan barang sudah di cek langsung oleh tim pokja ke Jakarta. Berselang beberapa hari setelah itu kami dinyatakan sebagai pemenang tender.
Setelah tenggang waktu masa sanggah Deperindag mengeluarkan spbj sampai tanda tangan kontrak dengan kami. Maka mengingat waktu pelaksanaan yang singkat.
Dijelaskan Selly Aurelia kurang dari 20 hari kerja barang sudah kami sediakan dan kami letakkan digudang kami di kota Payakumbuh dekat lokasi rencana pendistribusian. Sebelum didistribusikan kepada penerima , tim Dinas Perindag melakukan pengecekan ke gudang dan dikatakan spesifikasi tidak sesuai dan kami diarahkan untuk meminta surat pernyataan pabrik bahwa barang telah sesuai dengan spesifikasi. Beberapa hari kemudian surat pernyataan pabrik, maka Perusahaan TA menyampaikan ke Perindag Sumbar namun sampai melakukan pertemuan dengan pokja , perindag dan penyedia di kantor dinas perindag, ternyata dinas perindag tetap tidak mau menerima walaupun pokja sudah menjelaskan bahwa spesifikasi mesin tersebut sudah memenuhi spesifikasi dan pokja juga mengatakan bahwa seharusnya pada waktu sebelum pemberian SPBJ kepada penyedia dinas perindag mereviuw ulang hasil keputusan pokja sesuai dengan ketentuan pada dokumen kontrak yang di tanda tangani. Kalau seandainya dinas deperindag tidak berkenan mereka berhak tidak menyetujui hasil keputusan Pokja.
Ditegaskan Pihak TA disini Dinas Perindag tidak melakukan reviuw ulang terhadap hasil yang dikeluarkan oleh pokja sehingga Perusahaan sebagai penyedia sangat dirugikan, karena barang sudah sediakan namun tidak diterima dan tidak dibayar . Pihak Perusahaan menyimpulkan kesalahan yang dilakukan Perindag yaitu tidak melakukan reviuw ulang sehingga Perusahaan sebagai penyedia yang dikorbankan. Maka terhadap persoalan ini Pihak CV TA tidak menerima dan akan terus mencari keadilan atas kerugian dan nama baik perusahaan ungkap Direktur CV TA Selly. Pihak Perusahaan CV TA berharap agar Disperindag Sumatera Barat agar dapat mencermati dan menyelesaikan persoalan ini kembali untuk dapat diselesaikan secara baik, sehingga pihak CV TA tidak dirugikan (Tis)