Mahyeldi Perketat Pengawasan Narkoba hingga Nagari, 206 Wilayah Sumbar Masuk Zona Rawan

0
13

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mendorong penguatan pengawasan peredaran narkotika hingga tingkat nagari. Selain itu, ia meminta aparat memetakan jalur distribusi lintas daerah dan meningkatkan kapasitas rehabilitasi pengguna narkoba.

Mahyeldi menyampaikan arahan tersebut saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Forkopimda tentang Peredaran Narkoba di Ruang Rapat Istana Gubernur, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pendataan wilayah rawan serta mengawasi perbatasan antardaerah.

Selain pengawasan, Mahyeldi menekankan pentingnya edukasi antinarkoba melalui program organisasi perangkat daerah (OPD). Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan perangkat nagari meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menilai Sumatera Barat menghadapi persoalan serius karena menjadi jalur transit sekaligus peredaran narkoba. Ia mengusulkan program terpadu Sumbar Tangguh Narkoba 2027–2029 yang mencakup pencegahan, pemutusan jaringan pengedar, serta rehabilitasi.

Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sumbar, Erlis, mengungkapkan bahwa Indonesia Drug Report 2026 mencatat 206 dari 1.035 desa, kelurahan, dan nagari di Sumbar masuk kategori rawan narkoba, yakni bahaya dan waspada.

BNN juga mengamankan 36 tersangka sepanjang 2025 dengan barang bukti sabu 19,1 kilogram dan ganja 351,34 kilogram. Hingga 22 Oktober 2026, petugas mengamankan 13 tersangka dengan sabu 11,8 kilogram dan ganja 211,21 kilogram.

Melalui langkah terpadu tersebut, Mahyeldi berharap pengawasan, pencegahan, penegakan hukum, dan layanan rehabilitasi semakin efektif melindungi masyarakat Sumatera Barat dari ancaman narkotika. (adpsb/cen)

#viral #trending #fyp #sumbar #padang #padangtime

 

*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini