PADANGTIME.COM | Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman mengadakan Sosialisasi Konsultasi Pelayanan Publik (FKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2024 di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (26/9).
Rapat yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pariaman Ferialdi diikuti oleh seluruh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Dalam sambutannya, Ferialdi mengatakan bahwa sosialisai FKP dan SKM ini merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.
“Pada sosialisasi ini, kita akan membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan public serta menyamakan persepsi bahwa SKM disetiap OPD itu perlu dilakukan. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan PermenPANRB No 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, “ ungkapnya.
Pelaksanaan SKM dan FKP sejalan dengan standar internasional, dimana pemerintah lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pelayanan publik. Tidak hanya itu, sebenarnya tujuannya adalah mengetahui apakah pelayanan yang diberikan oleh pemerintahan sudah memuaskan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini memperluas penyelenggaraan SKM dan FKP agar melibatkan semua perangkat daerah,” ujar pejabat terkait. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Lia Lestari, menambahkan bahwa prinsip pelaksanaan FKP meliputi kesederhanaan, partisipatif, transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Ia juga menekankan pentingnya pengukuran SKM untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan melalui forum konsultasi publik.
SKM bukan sekadar formalitas, namun menjadi bagian penting dari evaluasi kinerja seluruh perangkat daerah. Ini adalah salah satu alat yang memungkinkan untuk memahami sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
“Kegiatan Sosialisasi FKP dan SKM tersebut dimaksudkan agar setiap UPPP dapat melaksanakan kegiatan FKP sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun. Selain itu, UPPP juga dapat melaporkan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan hasil dari kegiatan FKP yang telah dilaksanakan. Kita harap kedepannya bisa lebih mendengar dan memahami kebutuhan masyarakat sehingga kualitas pelayanan publik kita bisa terus ditingkatkan, “ ujarnya mengakhiri.(Dewi Lestari)
PI