PadangTIME.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman merancang 14 buah peraturan daerah. Rencananya, semua rancangan Perda yang dirumus dan diajukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini, bakal dibahas pada masa sidang tahun 2021 mendatang.
Sekretaris Dewan, Jonneri menyebutkan, belasan rumusan Ranperda tersebut sebanyak 10 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, dan empat Ranperda lagi merupakan usulan inisiatif DPRD Pasaman.
“Dari hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kabupaten Pasaman bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman tahun 2021 nanti ada sekitar 14 Ranperda yang akan dibahas pada paripurna DPRD Pasaman,” ujar Jonneri.
Katanya, 10 Ranperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman itu adalah, perubahan atas Perda Kabupaten Pasaman nomor 6 tahun 2011 tentang RT/RW Kabupaten Pasaman tahun 2010-2030, pokok – pokok pengelolaan keuangam daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021 – 2024, penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten pasaman kepada pdam, upaya perbaikan gizi, penyelenggaraan Adminduk dan catatan sipil, retribusi jasa usaha, pertanggungjawaban APBD tahun 2020, perubahan apbd tahun anggaran 2021, dan ranperda APBD tahun 2022.
Selanjutnya, empat Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Pasaman itu yakni, Ranperda pembentukan nagari adat, dan ranperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pengembangan dan perlindungan koperasi, serta ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani. (pt)
PI