Tangerang – padangtime.com | Penghargaan bergengsi di bidang hak asasi manusia (HAM) diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang diterima oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Prima Saras Puspa, pada acara yang dihadiri oleh Pj Gubernur Banten, A. Damenta, pada Rabu (8/1/2025) di Pendopo Gubernur Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, dr. R. Natanegara KP, SE, M.Si., memberikan apresiasi atas pencapaian luar biasa yang diraih oleh Provinsi Banten. Ia mengungkapkan, tujuh kabupaten/kota di Banten, termasuk Kabupaten Tangerang, berhasil meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Selain itu, Provinsi Banten juga meraih satu penghargaan untuk Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini karena menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Kementerian Hukum dan HAM. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan terkait hak asasi manusia di Banten,” ujar dr. Natanegara.
Sementara itu, Prima Saras Puspa, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Tangerang, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas penghargaan yang telah diterima.
“Penghargaan ini semakin memotivasi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk terus memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak-hak hukum, politik, dan HAM bagi seluruh masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami dalam meraih penghargaan ini,” kata Prima Saras Puspa.
Ia menambahkan, penghargaan ini bukanlah akhir dari upaya pemerintah daerah, melainkan menjadi dorongan untuk terus berkomitmen dalam menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi masyarakat. “Kami berharap, penghargaan ini bisa menjadi pemacu semangat bagi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Melalui penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang bertekad untuk terus berupaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia, baik dalam aspek hukum, politik, maupun sosial, guna mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan adil.
(Diskominfo Kab. Tangerang/IQ/nD)