PSBB Mulai Berlaku di Sumbar mulai 22 April 2020

0
7466

PadangTIME.com – Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta kabupaten Kota untuk menghambat laju penularan Virus Corona. Namun semua upaya yang dilakukan tentu harus dengan dasar hukum dan petunjuk yang jelas.

Dasar hukum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020, Peraturan Menteri kesehatan RI No.9 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diseasa 201 (Covid 19).

Selanjutnya Keputusan menteri kes keatsehatan RI No HK.01.07/Memkes/260/2020 tentangPenetapan PSBB diwilayah Provinsi Sumbar. Peraturan Gubernur sumbaar No 20 tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Sumbar maka, dikeluarkanlah keputusan Gubernur Sumbar NO 180-297-2020 Tentang Perbelakuan PSBB di wilayah Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.

Pemberlakuan PSBB di Sumbar dalam rangka percepatan Covid 19 ini berlaku selama 14 hari , terhitung mulai 22 April 2020 hingga 5 mei 2020.
PSBB dapat dilakukan jika telah terpenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam fasal 2 Permenkes No.9 tahun 2020 yakni . Jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara siginifikan yang dan cepat ke beberapa wilayah. Terdapat kaitan Epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara sesuai dengan prosedur proses usulan PSBB sesauai dengan pasal 4,5, dan 6 Permenkes No 9 tahun 2020,maka pengajuan permohonan PSBB ditujukan kepadea Menteri Kesehatan. Dengan melampirkan data yang berisi peningkatan jumlah kasus menurut Waktu. Penyebaran kasus menurut Waktu dan kejadian transmisi lokal.

Sementara hal-hal yang masuk dalam Epidemiologi yakni adanya peningkatan jumlah kasus menurut waktu. Selanjutnya penyebaran covid 19 telah mneyebar keseluruh provinsi,sal;ah satunya sumatera Barat. Darah tersebut juga sebagai pusat aktivitas dimana mobilitas masyarakatnya sangat tinggi. Dimana kondisi ini mempercepat penyebaran COVID 19 secara cepat.Maka untuk itu diperlukan langkah percepatan penanganan COVID 19 dengan kebijakan PSBB di Provinsi Sumbar. Selain itu penyebaran ksus telah menggambarkan adanya Sub Cluster dan Transmisi lokal.

Sekolah lakukan PMB dari Rumah pada masa PSBB


Pembatasan Aktivitas Sekolah/Institusi Pendidikan
Dalam PSBB yang dijalankan di wilayah Sumbar,maka diaturlah pembatasan aktivitas di Sekolah/institusi pendidikan diantaranya ditetapkan: Sekolah dan institusi pendidikan ditutup Sementara. Kegiatan belajar mengajar melalui metode belajar jarak jauh yakni dirumah. Selanjutnya evaluasi belajar atau ujian dilkukan dirumah. Namun halini dikecualikan bagi lembaga pendidikan,pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan tetap mempedomani protokol pencegahan penyebaran COVID 19.

Pembatasan Aktivitas Kantor
Sementara Pembatasan terhadap aktivitas kantor yakni diminta kepada perusahaan,pemerinthan dan institusi menutup kantor atau menerapkan work from home (WFH), Namun jika tetap beroperasi,maka perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik ( physical Distancing) secara ketat yakni meniadakanrapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak minimsl 1 meter antar pegawai.Menggunakn masker, sarung tangan dan melakukan deteksi suhu tubuh secara rutin.
Selanjutnya setiap orang dengan penyakit penyerta,ibu hamil dan lansia(60 th keatas dilarang beraktivitas di tempat kerja.

Dilain pihak sektor yang masih beroperasi selama masa PSBB dengan tetap mempedomani protokol pencegahn penyebaran COVID 19. Sektor yang masih beroperasi yakni instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan pengaturan dari kementerian terkait. BUMN dan BUMD sesaui deengan pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemda. Kemudian juga institusi lain seperti di bidang kesehatan, Intitusi yang menguru masalah bahan pangan/makan/minuman, TNI/Polri.

Institusi yang menangani maslah energi, komunikasi dan teknologi, informasi, Keuangan logistik, perhotelan, media, bidang konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objekvital nasional dan objek tertentu serta institusi yang mengurus bidang kebutuhan sehari-hari.Intitusi yang masih bisa beroperasi yakni organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.
Dalam Penerapan PSBB juga diatur protokol untuk tempat kerja yang masih menjalankan operasinya yakni, Kantor dipastikan harus bersih dan higienis serta melakukan desinfeksi secara berkjala. Didalam kantor wajib menggunkan masker dan mencuci tangan sabun dan air mengalir serta menyediakan fasilitas cuci tangan. Kantor wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk karyawan. Diwajibkanuntuk memantau suhu tubuh karyawan. Menerapkan perlakuan jaga jarak antar karyawan (Phsical distancing 7 social distancing) minimal 1 meter.Terus melakukan sosialisasi informasi tentang pencegahan COVID 19 di tempat kerja. Menghentikan sementara aktivitas kantor minimal 14 hari apabila ditemukan ada karyawan dan PDP.

Mesjid Raya Sumbar Hentikan aktivitas sementara saat PSBB


Pembatasan Aktivitas di Tempat Ibadah
Dalam PSBB juga dilakukan pembatasan sktivitas dirumah ibadah yakni dalam bentuk penghentian sementara aktivitas keagamaan di rumah ibadah,kecuali adzan dan penanda waktu ibadah lainnya.Diminta untuk melakukan ibadah di rumah saja.Sementara selama PSBB, penanggungjawab rumah ibadah wajib untuk memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah.Melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID 19 di rumah ibadah.Serta menjaga keamanan rumah ibadah.

Selanjutnya pembatasan aktivitas di fasilitas umum dalam panduan PSBB ini, dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum. Pengelola wajib menutup sementara fasilirtas umum kecuali fasilitas untuk penyediaan kebutuhan pokok dan barang penting sehari-hari seperti pasar rakyat, toko swalayan, berjenis mini market, supermarket, Hypermarket, jasa laundry, Restoran dan toko bangunan.

Pembatasan aktivitas di Tempat Fasilitas Umum
Kemudian fasilitas umum yang boleh beroperasi hanya untuk kegiatan penyediaan,pengolahan,penyaluran dan/atau pengiriman bahan pangan/makan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran. Kegiatan penyaluran atau pengiriman logistik, bahan bangunan dan barang penting lainnya.

Dalam panduan PSBB di Sumbar ini juga ditetapkan pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut yakni : mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan takeaway. Tidak dibolehkan menaikan harga barang. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh. Wajib melakukan pemakaian masker bagi p pelaku usaha dan pembeli. Melakukan pembatasan jarak (Physical distancing) minimal 1 meter. Sementera kegiatan olahraga dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok di area sekitar rumah.

Pada panduan PSBB ini juga diatur pembatasan aktivitas kegiatan sosial,budaya dan pariwisata diantaranya yakni dilarang mengikuti dan atau mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Juga diminta untuk menutup sementaraseluruh destinasi wisata,tempat hiburan,diskotik,karaoke dan bioskop.

Kemudian khusus untuk cafe,rumah makan/restoran hanya boleh melayani takeaway atau online.Terhadap Kegiatan perhotelan, maka penanggungjawab hotel wajib : menyediakan layanan khusus untuk tamu tamu yang ingin isolasi mandiri.Aktifitas tamu hanya boleh dalam kamar.Menggunakan masker dan sarung tangan sesuai dengan protokol kesehatan.

Sementara kegiatan yang masih diperbolehkan secara terbatas dengan menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak (physical distancing). yakni : a. Khitanan di faskes dan . Pernikahan di KUA serta pemakaman dan atau takziyah bukan karena COVID-19.

Aktivitas di Pasar Raya dibatasi saat PSBB

Sementara pembatasan pada bidang layanan umum yakni menghentikan sementara kegiatan pergerakan orang dan/atau barang kecuali untuk : Pemenuhan kebutuhan pokok,kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Jenis transportasi yang dikecualikan untuk pergerakan orang dan barang adalah kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum dengan ketentuan : Hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.,membatasi jumlah maksimal 50% dari kapasitas angkutan. Menggunakan masker dan sarung tangan (bagi kendaraan roda dua). Membatasi jam operasional (bagi angkutan umum) melakukan deteksi pamantauan suhu tubuh petugas dan penumpang bagi angkutan umum. Kemudian menjaga jarak antara penumpang (physical distancing)minimal 1 meter.

Angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
Bendi dan delman dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 50% dari kapasitas angkutan serta menggunakan masker.
Sementara kegitan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB yakni dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID 19. Pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, apotek dan toko peralatan medis). Pelayanan kebutuhan pangan, makanan / minuman. Pelayanan utilitas publik (PLN, PDAM, pusat distribusi, pelabuhan, bandar udara, pemadam kebakaran, kantor pos, unit layanan transmisi, bea cukai, perpajakan dan unit yang bertanggung jawab untuk pengelola panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

Begitu pula Pelayanan ekspedisi barang (JNE, JNT, TIKI dll).Distributor bahan bakar minyak SPBU dan LPG. Penyediaan layanan internet dan penyiaran.Pelayanan perbankan, kantor asuransi, penyelenggaraan sistem berbayar dan mesin ATM. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan kebutuhan pokok serta barang penting.Kegiatan medis. Dan kegiatan penting lainnya.

Kendaraan Bus harus batasi jumlah penumpang saat PSBB


Pembatasan aktivitas di Angkutan Transportasi
Pembatasan selektif dijalur perbatasan provinsi Sumbar dalam PSBB yakni :Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan, mengisi formulir isian pada pos pemeriksaan yang tersedia, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker dan sarung tangan (bagi kendaraan roda dua).

Melakukan disinfeksi pada setiap kendaraan dan barang.Menjaga jarak antar penumpang (physical Distancing), semua pendatang wajib mengikuti karantina selama 14 hari baik karantina mandiri atau tempat karantina yang telah disiapkan, pendatang terindikasi gejala COVID-19 segera dibawa ke rumah sakit terdekat sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Demikian Panduan Umum PSBB di Sumbar dan Kegiatan-kegitan yang dapat dilakukan saat PSBB sebagaimana relis dari Biro Humas Pemprov Sumbar. (PT/Hms- Sumbar/adv)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini